Bupati Kolaka Adukan Jaksa ke Jamwas
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Buhari Mattam, kemarin melaporkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Laporan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Tengah, itu terkait ditetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp5 miliar dari rekanan pengusaha untuk izin penambangan.
Buhari Mattam ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung karena dianggap menyalahgunakan jabatan dengan mengeluarkan izin kuasa pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan.
“Apa yang dituduhkan terhadap saya, penyelewengan terhadap kewenangan yang saya miliki sebagai Bupati Kolaka dalam menerbitkan izin kuasa pertambangan di Pulau Lemo serta isu suap sebesar Rp5 miliar, merupakan hal yang tidak benar dan tidak mendasar,” tolak kuasa hukum Buhari Mattam, Eggi Sudjana, di Jakarta kemarin.
Sebelum itu Kejagung menetapkan Buhari Mattam sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari rekanan pengusaha, Manager Direktur PT Kolaka Mining International Atto Sakmiwata Sampetoding, untuk izin penambangan. (m purwadi)
Sumber: Koran Sindo, 15 Juli 2011