Bupati Konawe diputus Bebas Kasus Korupsi
Hari Jumat, tanggal 23 Juni 2005 Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan keputusan bebas bagi terdakwah korupsi Drs H Lukman Abunawas (Bupati Konawe).
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Jesayas Tarigan SH, menyatakan Lukman Abunawas bebas dari dua dakwaan subsider masing-masing dugaan korupsi dana Ujian Akhir Sekolah (UAS) dan dana pesangon untuk anggota DPRD Konawe senilai Rp 2 miliar.
Lukaman Abunawas dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kepadanya dalam dakwaan pertama primer dan subsider dan dakwaan kedua primer dan subsider. Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, memulihkan hak terdakwah dalam kemampuan. kedudukan dan harkat serta martabatnya. memerinthakan barang bukti/surat surat bukti, surat barang bukti yang diajukan penuntut umum maupun barang bukti yang diajukan penasehat hukum terdakwah dalam perkara tersebut.
Sidang putusan tersebut di pimpin oleh Jesayas Tarigan SH MHum sebagai hakim ketua, Samsir SH, Sutrisni SH, Kartim Haeruddin SH, dan Siyoto SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Sumber: Kendari Ekspres 24 Juni 2005 yang dikirimkan oleh Yayasan Swami