Bupati Konawe Jadi Tersangka
Dituduh terlibat tindak pidana korupsi sekitar Rp 2,2 miliar, Bupati Konawe Lukman Abunawas, Selasa (21/12), diperiksa selama 9,5 jam oleh penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kendari.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara seusai pemeriksaan mengatakan, Lukman yang didampingi pengacaranya, Abu Hanifah Pahege, diperiksa untuk dua kasus tindak pidana korupsi sekaligus. Yaitu kasus pemberian pesangon kepada 37 anggota DPRD Kabupaten Konawe periode 1999-2004 dan penyalahgunaan dana ebtanas tahun 2001 sebesar Rp 200 juta.
Kasus pemberian pesangon menggunakan dana APBD tahun 2003 dan 2004 merugikan negara sebesar Rp 2 miliar. Setiap anggota DPRD memperoleh Rp 50 juta menjelang berakhir masa tugas mereka.
Pemeriksaan Lukman yang dimulai pukul 09.00 mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Paling sedikit 135 personel Polri berjaga-jaga di hampir semua sudut Kantor Kejati Sultra hingga pemeriksaan berakhir pukul 18.30.
Bupati ketika tiba di kantor Kejati Sultra kemarin dari Unaaha, ibu kota Kabupaten Konawe, dikawal sekitar 150 kepala desa, 22 camat, sejumlah kepala dinas dan staf. Rombongan bupati tersebut ditambah peninjau dari Kota Kendari tampak memadati kantor Kejati Sultra.
Di antara pengunjung itu terdapat kelompok anggota DPRD Provinsi Sultra dari Komisi A dipimpin ketuanya, Hermanto. Kami memberikan dukungan moril kepada jajaran Kejati Sultra agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, kata Hermanto. (YAS)
Sumber: Kompas, 22 Desember 2004