Bupati Kupang dan Rote Ndao Tersangka Korupsi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah dan Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak sebagai tersangka korupsi pembelian dua unit kapal ikan. Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perikanan Kupang Nikodemus Leka divonis sembilan bulan penjara.
Penetapan status tersangka untuk dua bupati itu memang bersamaan, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ricky Herber Sitohang di Kupang pada Sabtu lalu. Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian Rp 239 juta lebih.
Menurut Ricky, kasus ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa pembelian dua unit kapal pada 2004. BPKP menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian kapal ikan. Saat kasus ini terjadi, Bupati Christian menjabat Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Kupang.
Untuk menetapkan tersangka, Polda Nusa Tenggara Timur memeriksa enam orang saksi yang terlibat langsung dalam proyek ini. Seorang sumber Tempo di kepolisian mengatakan lima dari enam saksi itu akan menyusul sebagai tersangka. Indikasi keterlibatan mereka dalam kasus ini dinilai cukup kuat.
Menanggapi status tersangka ini, kuasa hukum Agustinus Medah, Frans Tulung, mengatakan penetapan status itu belum pantas. Alasannya, polisi belum melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan BPKP perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Frans mengatakan status tersangka itu seharusnya untuk pemeriksaan internal kepolisian semata. Sebab, kejaksaan dan BPKP belum tentu memiliki persepsi yang sama dengan kepolisian. Persepsi bersama ini, kata dia, untuk membuktikan apakah Agustinus menyalahi prosedur hukum atau justru ada fakta yang membuktikan dia tidak bersalah. Klien kami menjalankan semua ketentuan perundangan, katanya. jems de fortuna
Sumber: Koran Tempo, 23 Juli 2007