Bupati Magetan Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Bupati Magetan Saleh Muljono dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Pahatar Sirmamata kemarin. Saleh dinilai terbukti menyelewengkan dana pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gelanggang Olahraga Ki Mageti, yang merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Proyek pembangunan kedua gedung tersebut menelan biaya Rp 32,9 miliar, yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 2003-2005. Hakim meyakini Saleh telah melakukan korupsi dengan melakukan penggelembungan harga bangunan. Harga bangunan seharusnya berdasarkan standar nasional Indonesia, bukan berdasarkan standar harga khusus, kata Pahatar.
Untuk menentukan harga, Saleh mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Magetan Nomor 188 Tahun 2004. Menurut Pahatar, Gelanggang Olahraga Ki Mageti dan gedung DPRD Magetan bukan bangunan monumental, yang bisa ditetapkan dengan harga satuan khusus. Ada selisih anggaran yang cukup besar, ujarnya.
Selain masalah penentuan harga, Saleh dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam penunjukan pelaksana proyek, yaitu CV Budi Bersaudara dan CV Budi Karya Mandiri. Saleh merekayasa tender fiktif untuk menunjuk kedua perusahaan kontraktor itu.
Saleh sendiri terlihat kecewa mendengar keputusan itu. Penasihat hukum terdakwa, Achmad Rifa'i, langsung menyatakan banding. Menurut dia, vonis hakim dilatarbelakangi oleh pertimbangan politis. Berbagai fakta yang digunakan dalam pertimbangan, majelis hakim mengaburkan masalah, ujarnya. Ia bahkan menuding majelis hakim terlibat politik uang dalam menetapkan vonis. DINI MAWUNTYAS
Sumber: Koran Tempo, 19 Desember 2007