Bupati Minahasa Utara Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa: Saya Biarkan Semuanya Mengalir Saja
Terdakwa: Saya Biarkan Semuanya Mengalir Saja
Bupati Minahasa Utara (non- aktif) Vonny Anneke Panambuan dituntut dua tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai memiliki kerja sama yang erat dengan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais, baik dari perencanaan maupun pelaksanaan studi kelayakan pembangunan Bandar Udara Kukar.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Khaidir Ramli, Nur Chusniah, dan Handarbeni Sayekti di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/4). Sidang yang dipimpin Moefri ini akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2008.
Vonny juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 4,047 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikompensasikan dengan uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti sebesar Rp 4,048 miliar. Karena itu, penyidik KPK harus mengembalikan sisanya, Rp 827.353, kepada Vonny.
Sebelumnya, Pengadilan Khusus Tipikor memvonis Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, nonaktif Syaukani HR selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Khusus Tipikor pada 14 Desember 2007 (Kompas, 15/12/2007).
Disubkontrakkan
Vonny sebelum menjadi Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, adalah Direktur PT Mahakam Diastar Internasional (PT MDI) yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Kukar dalam proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Kukar. Proyek studi kelayakan dialokasikan dari APBD Kukar tahun 2003 sejumlah Rp 8 miliar.
Seusai sidang, Vonny hanya menjawab,