Bupati Morowali Dicopot

Sejak dilantik, dia lebih sering berada di Jakarta.

Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf atas nama Presiden telah mencopot Andi Muhammad A.B. sebagai Bupati Morowali, Sulawesi Tengah. Wakil Bupati Datlin Tamalagi kemarin dikukuhkan sebagai pelaksana tugas dan kewajiban bupati di kabupaten itu.

Andi Muhammad dicopot--berdasarkan Surat Keputusan Nomor 131.52-1065 Tahun 2005--karena yang bersangkutan terlibat perkara korupsi dana pemekaran sebesar Rp 2,9 miliar. Perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palu. Di persidangan pada 19 Desember terungkap, dana APBD Rp 5 miliar yang seyogianya digunakan untuk pemekaran Morowali dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Gubernur Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele seusai pengukuhan Datlin Tamalagi mengatakan, pemerintahan di Kabupaten Morowali selama ini juga terkesan mandek. Sejak dilantik, Andi Muhammad justru lebih banyak berada di Jakarta daripada melaksanakan tugas di Morowali. Tidak ada jalan lain kecuali dicopot, kata Gubernur Aminuddin.

Ketua DPRD Morowali, Zainal Abidin Ishak juga mengatakan hal yang sama. Surat-surat DPRD kepada Andi Muhammad terpaksa dikirim ke Jakarta.

Setelah dikukuhkan sebagai pelaksana tugas bupati, Datlin diberi dua tugas krusial, yakni segera memfungsikan Bungku sebagai ibu kota kabupaten sesuai dengan surat menteri dan menyelenggarakan pemilihan gubernur pada Januari 2006.

Gubernur Aminuddin sejak awal tidak setuju Andi Muhammad--pendiri Angkatan Muda Islam Indonesia dan Pengurus DPP Partai Golkar--dicalonkan sebagai Bupati Morowali empat tahun yang lalu. Andi Muhammad diduga memiliki ijazah palsu. DPRD ngotot menyetujui pencalonannya sampai terpilih pada tahun 2000. Pelantikan baru bisa dilakukan dua tahun kemudian. Gubernur berkukuh Andi Muhammad tak memenuhi syarat untuk dilantik karena ijazahnya palsu.

Setelah dilantik, dalam sepekan Andi Muhammad hanya berada di Morowali selama dua hari, selebihnya berada di Jakarta. Andi Muhammad juga memberlakukan jam kantor di luar kebiasaan. Urusan dinas yang berhubungan dengannya harus dimulai malam hari, mulai pukul 17.00 sampai 04.00 waktu setempat. Gaya kepemimpinan seperti itu berlangsung sampai akhirnya dicopot. MUHAMMAD DARLIS

Sumber: Koran Tempo, 29 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan