Bupati Pasuruan Ditahan
Kejaksaan Agung menahan Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Dade Angga di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jumat (21/5). Penahanan Dade, tersangka korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan, dilakukan dalam tahap penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy yang ditanya soal alasan penahanan Dade menjelaskan, tersangka lain dalam perkara korupsi itu ditahan. ”Kalau tidak ditahan, akan diskriminatif,” ujar Marwan.
Mengenai alasan yuridis penahanan, alasan obyektifnya berupa ancaman hukuman bagi Dade lebih dari lima tahun penjara. Alasan subyektifnya adalah kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatan. ”Tersangka kan masih aktif sebagai bupati,” ujar Marwan.
Kemarin, Dade tiba di Gedung Bundar atau Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 09.00. Tengah hari, setelah jaksa dari Kejaksaan Negeri Pasuruan tiba di Kejagung, berlangsung proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke penuntut umum.
Informasi yang diperoleh Kompas, semula Dade menolak menandatangani berita acara penahanan dirinya. Sekitar pukul 15.30, akhirnya ia mau menandatangani. Dade lantas dibawa ke rutan sekitar pukul 16.30. Dade, yang mengenakan kemeja batik warna coklat, tak menjawab pertanyaan wartawan yang mencegat saat akan naik ke mobil Kejagung yang membawanya ke rutan.
Dade pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai tersangka korupsi penyimpangan penempatan dana kas daerah Kabupaten Pasuruan sebanyak dua kali, yakni pada 28 Januari dan 18 Februari 2010. (idr)
Sumber: Kompas, 22 Mei 2010