Bupati Pelalawan Diperiksa 7 Jam

Diduga menerima suap Rp 1 miliar lebih.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin kembali memeriksa Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar. Diperiksa selama tujuh jam, tersangka penerima hadiah dari pengusaha kayu sebagai imbalan penerbitan izin ini langsung dikembalikan ke dalam tahanan di Markas Besar Kepolisian RI.

Tak ada penjelasan resmi dari KPK menyangkut pemeriksaan Azmun. Menurut kuasa hukumnya, Hironimus Dani, kliennya dicecar dengan sekitar 20 pertanyaan seputar izin pemanfaatan kayu yang dikeluarkannya.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Azmun menerbitkan surat izin bagi 15 perusahaan. Tujuh di antaranya terafiliasi dengan yang bersangkutan, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat lalu.

Penyidik menuduh Azman mengeluarkan izin yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000. Menurut KPK, seharusnya izin diberikan di atas lahan kosong atau padang semak belukar, tapi kenyataannya di atas lahan hutan produktif yang memiliki potensi kayu lebih dari 5 meter kubik per hektare.

Sebagai imbalan pelanggaran itu, KPK menduga Azmun menerima hadiah lebih dari Rp 1 miliar dan mengakibatkan negara rugi Rp 1,3 triliun. Uang tersebut, kata juru bicara KPK, Johan Budi, diduga berasal dari perusahaan yang diberikan izin itu. Beberapa saksi juga sudah diperiksa, seperti Gubernur Riau Rusli Zaenal dan bekas Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail.

Hironimus membenarkan kliennya ditanya soal prosedur izin bagi 15 perusahaan kayu. Namun, saat penyidik menanyakan perusahaan apa saja yang diberi izin, kliennya mengaku tidak ingat. Kan itu banyak dan sudah lama (kejadiannya), katanya. Saat ditanya apakah ada aliran dana dari sebuah perusahaan bubur kertas besar terkait dengan izin tersebut, Hironimus menyahut, Saya kurang tahu.

Izin yang dikeluarkan Azmun, menurut Hironimus, sudah sesuai dengan prosedur. Dia menjelaskan, sebelum Azmun menandatangani izin bagi perusahaan kayu, Dinas Kehutanan selalu memverifikasi terlebih dulu perusahaan dan lahan yang akan dimintakan izinnya. Setelah diverifikasi, lalu keluar rekomendasi kepada bupati, ucapnya.

Dihubungi secara terpisah, kerabat Azmun menolak berkomentar. No comment. Maaf, saya tidak dapat memberikan komentar apa pun. Ini keputusan keluarga, kata Ahmad, keponakan Azmun.

Di Kabupaten Pelalawan, Riau, roda pemerintahan hingga kemarin tetap berjalan normal, meski Bupati Azmun sudah menjadi tahanan KPK sejak tiga hari lalu. Kami berpikiran positif, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, ujar Fahdi, juru bicara Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kemarin.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan yang dihubungi Tempo juga menyatakan menyerahkan kasus Azmun pada proses hukum. Saya berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah, kata Agustiar, anggota Dewan dari Partai Golkar.

Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan persoalan yang dapat menimbulkan kerugian masyarakat, kata Lukman Situmorang, anggota DPRD Pelalawan dari Partai Damai Sejahtera. RINI KUSTIANI | PURBORINI | JUPERNALIS SAMOSIR

Sumber: Koran Tempo, 18 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan