Bupati Pelalawan Ditahan; Tengku Azmun Diduga Rugikan Negara Rp 1,306 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jumat (14/12), menahan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jafar. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hasil tanaman pada 15 perusahaan. Tujuh perusahaan itu diduga terkait Azmun.
Bahkan, diduga tujuh perusahaan yang berafiliasi dengan Azmun itu adalah perusahaan boneka untuk kepentingan Bupati Pelalawan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,306 triliun. Kerugian negara dihitung berdasarkan hilangnya tegakan pohon yang ada pada areal hutan tersebut.
Hal itu dijelaskan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Ia didampingi Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Tumpak menjelaskan, izin itu dikeluarkan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000. Mengacu pada dua peraturan itu, izin seharusnya hanya dapat diberikan di atas lahan kosong, padang alang-alang, atau semak belukar.
Namun, izin yang dikeluarkan Bupati Pelalawan dalam kurun waktu 2001-2006 itu diberikan di atas lahan hutan produktif yang memiliki potensi kayu di atas lima meter kubik per hektar. Tumpak menengarai, tujuan pemberian izin itu hanya untuk mengambil kayu yang ada di areal itu.
Selain itu, ujar Tumpak, izin juga diberikan pada perusahaan yang secara teknis tidak memiliki kualifikasi, baik kemampuan keuangan maupun teknis, yang seharusnya dipenuhi dalam rangka usaha hutan tanaman, terutama pada tujuh perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Azmun. Di perusahaan itu Azmun menempatkan sejumlah ajudannya.
Gratifikasi Rp 1 miliar
Selain menerbitkan izin, Azmun juga menerima pemberian uang atau gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Aliran dana tersebut berasal dari perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan yang diberikan izin oleh Azmun.
Saat hal ini dikonfirmasi, Azmun membantah. Tidak. Tak ada terima dana, ujarnya. Ia ditemui ketika penyidik KPK akan membawanya ke Rumah Tahanan Mabes Polri.
KPK menjerat Azmun dengan tuduhan melakukan korupsi secara berlanjut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat ditanya apakah salah satu perusahaan yang diberi izin Azmun adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Tumpak tidak menjawab secara tegas. Ia hanya menjelaskan, semua hasil kayu dari hutan itu diduga dibawa ke perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia belum melihat adanya keterkaitan antara perusahaan yang menerima izin itu dan PT RAPP. (ana)
Sumber: Kompas, 15 Desember 2007