Bupati Pelalawan Dituntut 12 Tahun Penjara
Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,832 miliar karena menurut jaksa, Azmun diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,208 triliun.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum yang terdiri dari Mohammad Roem, Ryono, Siswanto, dan Andi Suharlis dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (26/8). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon dan akan dilanjutkan pada 2 September 2008.
Azmun juga dinilai oleh jaksa menguntungkan Tengku Lukman Jaafar (kakak kandung Azmun) Rp 8,250 miliar, Asral Rachman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau) Rp 600 juta, Fredrik Suli (Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman di Dinas Kehutanan Riau) Rp 190 juta, dan Sudirno Rp 50 juta.
Selain itu, Bupati Pelalawan tersebut juga dinilai menguntungkan korporasi, seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Rp 939,294 miliar, CV Bhakti Praja Mulia Rp 10,740 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp 6,999 miliar, CV Tuah Negeri Rp 4,625 miliar, CV Mutiara Lestari Rp 282,041 juta, CV Alam Lestari Rp 12,931 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp 54,479 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp 94,822 miliar, PT Mitra Hutani Jaya Rp 87,294 miliar, PT Uniseraya Rp 13,030 miliar, PT Rimba Mutiara Permai Rp 7,110 miliar, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp 16,877 miliar, PT Triomas FDI Rp 13,387 miliar, PT Madukoro Rp 17,598 miliar, CV Harapan Jaya Rp 13,730 miliar, PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 7,682 miliar, dan PT Yos Raya Timber Rp 6 miliar.
Azmun, menurut jaksa, terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan.
Menurut jaksa Ryono, Azmun memerintahkan Budi Surlani, Hambali, Muhammad Faisal (ajudan), Lukman Jaafar, dan Anwir Yamadi agar mendirikan perusahaan atau mencari perusahaan yang akan diberi IUPHHK-HT. Apabila perusahaan itu mendapat izin agar ditawarkan untuk diambil alih PT RAPP melalui Rosman selaku General Manager Forestry RAPP.
”Budi Surlani meminjam PT Madukoro dan CV Alam Lestari dari Margaretha, Muhammad Faisal meminjam CV Tuah Negeri dan CV Putri Lindung Bulan, Hambali meminjam CV Harapan Jaya dari M Rusli, Anwir Yamadi meminjam CV Mutiara Lestari, Tengku Lukman Jaafar meminjam CV Bhakti Praja Mulia,” kata Ryono lagi.
Ia menambahkan, Azmun lalu memerintahkan Budi Surlani dan Hambali mengurus permohonan. Padahal, Azmun mengetahui kalau perusahaan itu tak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUPHHK-HT karena tak memiliki kemampuan finansial dan kemampuan teknis.
Menurut jaksa, tindakan Bupati Pelalawan itu melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts/II/2001 tertanggal 31 Januari 2001. ”Dalam Keputusan Menhut itu jelas disebutkan, dalam melakukan penilaian terhadap permohonan izin perlu diperhatikan kemampuan finansial dan teknis kehutanan dari perusahaan yang diberikan izin,” kata Ryono.
Jaksa Roem menambahkan, khusus untuk uang pengganti Rp 19,832 miliar, Azmun harus membayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Azmun akan ditambah pidana penjara tiga tahun.
Roem menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita uang tunai Rp 5,90 miliar dari berbagai kalangan yang terkait kasus itu. Adapun Rp 3,172 miliar ditransfer ke rekening KPK dari PT Yos Raya Timber. (VIN)
Sumber: Kompas, 27 Agustus 2008