Bupati Probo Akui Kirim Surat ke Gubernur
Bupati Cilacap Probo Yulastoro mengakui, telah mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, terkait proses penyidikan dugaan korupsi APBD Cilacap 2004 Rp 4,3 miliar. Di antara isi surat tersebut, dia minta agar Ketua DPRD setempat Fran Lukman yang juga tersangka kasus itu tidak ditahan kejaksaan.
Surat tertanggal 20 September 2005 dengan alamat kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap tersebut, juga berisi tiga pertimbangan agar Fran tidak ditahan, yakni selama proses pemeriksaan koorperatif, dijamin tidak melarikan diri, dan sebagai Ketua DPRD dibutuhkan tenaganya.
Memang betul, saya telah mengirim surat itu ke Pak Gubernur. Pertimbangan saya (agar Fran tidak ditahan), supaya kinerja Pemkab Cilacap tidak terganggu. Soal nantinya Pak Fran dinyatakan bersalah atau tidak, itu persoalan hukum. Saya tidak akan intervensi, ujar Probo saat dikonfirmasi PR lewat handpone, Rabu (12/10) malam.
Dia menyatakan itu, mengingat surat tersebut belakangan beredar luas di masyarakat dalam bentuk foto copy-an. Surat itu, juga memicu reaksi keras kalangan masyarkat dan LSM karena dinilai menghambat proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan.
Koordinator Forum Masyarakat Cilacap (Formaci) Harun Al Rosyid mengecam, bahwa upaya Bupati Probo tidak sejalan dengan semangat pemerintah pusat dalam memberantas korupsi. Kami jadi ragu terhadap kepemimpinan Bupati Probo. Muncul pertanyaan, jangan-jangan dia ikut menikmati hasil korupsi itu ? katanya.
Menurut Harun, tidak mungkin bupati bertindak seperti itu apabila tidak punya kepentingan tertentu. Saya kira, surat tersebut terkait dengan pencalonan Probo dalam Pilkada 2007. Sebab, Fran Lukman adalah ketua DPC PDIP Cilacap, ujar dia.
Penilaian senada, juga dilontarkan Koordinator Gerakan Rakyat Cilacap (Geraci) Muhammad Nahdliyin. Lewat rilisnya, dia menyatakan surat Bupati Probo kepada Gubernur Jateng merupakan bentuk campur tangan eksekutif untuk menghambat proses hukum yang dilakukan kejaksaan.
Belum ada tembusan
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Djoko Subagyo, S.H. mengatakan, pihaknya belum mendapat tembusan surat Bupati Probo kepada Gubernur tersebut. Tetapi, dia mengaku mendapat selebaran tentang isi surat itu. Kalau mendapat selebaran iya, namun tembusan resmi belum menerima, tutur Djoko.
Berdasar informasi yang dihimpun PR, selain berkirim surat kepada gubernur, Probo juga mengirim surat kepada seluruh anggota DPRD periode 1999-2004. Sedangkan isinya, Probo minta agar mereka mengembalikan dana yang tidak benar penggunaannya.
Fran Lukman sendiri sudah mengembalikan ke kas negara Rp 82 juta. Meskipun sudah mengembalian uang, tetap tidak akan menghapus tindak pidana yang pernah dilakukan, kata Djoko. Selain Fran, Kejaksaan Cilacap juga menetapkan mantan Sekda Adi Saroso (koordinator tim anggaran eksekutif) sebagai tersangka dugaan korupsi APBD 2004 Rp 4,3 miliar itu. (A-100/A-99)***
Pikiran Rakyat, 13 Oktober 2005