Bupati Semarang Bebas

Dua terdakwa korupsi pupuk bersubsidi juga bebas.

Pengadilan Negeri Ungaran, Jawa Tengah, membebaskan Bupati Semarang Bambang Guritno dari dakwaan dugaan korupsi buku ajar sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah dalam putusan selanya kemarin. Sejak dinyatakan bebas, Bambang dikeluarkan dari tahanan Benteng Pendhem, Ambarawa.

Kuasa hukum Bambang, Anshori Harsa, mengatakan kliennya harus dibebaskan karena status penahanannya adalah titipan Pengadilan Negeri Ungaran. Ketika majelis hakim membebaskannya dari dakwaan, klien kami juga harus dibebaskan, ujarnya.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim yang diketuai Imam Sungudi mengabulkan eksepsi terdakwa, yang meminta dibebaskan dengan alasan jaksa penuntut umum terlambat memberikan perubahan dakwaan ke pengadilan. Perubahan dakwaan baru diserahkan pada 15 Juni, padahal sidang perdana digelar 14 Juni. Menanggapi putusan sela ini, jaksa penuntut umum M.A. Pattikawa menyatakan pikir-pikir lebih dulu.

Pembebasan ini disayangkan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah. Jaksa terlalu ceroboh, kata koordinator Komite, Abhan Misbah. Menurut dia, seharusnya dilakukan eksaminasi terhadap dakwaan yang disampaikan. Kejaksaan juga harus turun tangan melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani kasus ini.

Bambang Guritno terseret kasus korupsi pengadaan buku ajar 2004 senilai Rp 2,4 miliar. Bersama pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Semarang, Bambang menggelembungkan nilai proyek menjadi Rp 5,8 miliar. Uang hasil korupsi ini dibagi rata kepada anggota Dewan dan eksekutif. Sedangkan Bambang menerima fee Rp 650 juta. Dia dipenjara sejak 28 Mei lalu.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jember membebaskan terdakwa korupsi pupuk bersubsidi, Mustafa Kamal dan Icuk Gondodiharjo, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Arif Supratman menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban jual-beli pupuk bersubsidi antarpengecer, kata Arif.

Dalam kasus ini, pupuk pril diolah menjadi pupuk tablet oleh anak buah Kamal, Hendra Wijaya. Penjualan dan perubahan pupuk bersubsidi ini tidak memiliki akibat yuridis terhadap Kamal. Menurut Arif, sebagai sales representative Pupuk Kaltim di Jember, terdakwa sudah menjalankan fungsinya dengan benar. Sementara itu, perbuatan Icuk, pemilik CV Widodaren, Jember, yang diduga merugikan negara Rp 446 juta, juga tidak bisa dibuktikan. sohirin | mahbub djunaidy

Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan