Bupati Semarang Mulai Diadili
Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang, mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran untuk sekolah dasar pada 2004 dengan terdakwa Bupati Semarang Bambang Guritno kemarin. Jaksa penuntut yang diketuai M.A. Patikawa mendakwa Bambang secara sengaja memperkaya diri bersama terdakwa lain.
Patikawa mengatakan proyek senilai Rp 2,4 miliar itu digelembungkan menjadi Rp 5,8 miliar bersama pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Semarang. Uang hasil markup ini dibagikan kepada anggota Dewan dan sejumlah pejabat eksekutif. Bambang menerima Rp 650 juta. Seusai sidang, pengacara terdakwa, Ansori Harsa, mengajukan eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa kepada kliennya kabur. sohirin
Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2007
-------
Bambang Dikenai Pasal Berlapis
Penasihat Hukum Terdakwa Menilai Dakwaan Tak Jelas
Bupati Semarang non-aktif Bambang Guritno, Kamis (21/6), mulai disidang di Pengadilan Negeri Ungaran terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD/MI Kabupaten Semarang 2004 senilai Rp 3,950 miliar. Dalam surat dakwaanya, jaksa penuntut umum menjerat Bambang dengan pasal berlapis. Selain dinilai melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan perekonomian negara, Bambang juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa MA Patikawa, Dita, dan Kapnanti, ada dua pasal primer dan dua pasal subsider yang didakwakan kepada Bambang sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dakwaan pertama primernya adalah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan pertama subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedang dakwaan kedua primernya adalah Pasal 12B UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001. Dakwaan subsider kedua adalah Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001. Terdakwa juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan melawan hukum yang didakwakan adalah dengan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kuswanto menunjuk rekanan tertentu dalam pengadaan buku ajar, meminta dan menerima uang dari rekanan proyek pengadaan buku, mengesahkan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) yang tidak dilampiri rencana anggaran belanja. Bambang juga didakwa telah menandatangani izin penunjukan langsung dalam proyek pengadaan buku senilai sekitar Rp 5,85 miliar.
Bersama- sama Sri Kuswanto, terdakwa telah menerima uang ucapan terima kasih dari rekanan proyek pengadaan buku SD/MI melalui Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Yoyok Sismoyo. Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan Rp 3,3 miliar, disamping fee Rp 650 juta yang ditarik dari rekanan proyek. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Sunguti itu dijaga ketat sekitar 200 personel kepolisian. Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan eksepsi terdakwa yang dibacakan penasihat hukum terdakwa yang terdiri atas Susilo, Ansori Harsa, Supardi Sukamto, dan Dwi Heru Wismanto. Penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa yang diakumulasikan itu tidak jelas dan membingungkan. (HAN)
Sumber: Kompas, 22 Juni 2007