Bupati Subang Ditahan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Bupati Subang Eep Hidayat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut tahun 2005-2008, di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3). Pada Senin kemarin, tim penyidik Kejati Jabar melimpahkan berkas dan tersangka Eep ke penuntut umum Kejati Jabar.

Kepala Kejati Jabar Soegiyanto mengatakan, keputusan untuk menahan Eep muncul setelah melihat gelagat tersangka yang senantiasa berkelit dari pemeriksaan. Setelah tiga kali dipanggil dan mangkir, pihaknya mengeluarkan perintah penahanan.

”Pilihannya adalah jemput paksa atau datang menyerahkan diri. Namun, Eep kemudian menyatakan bahwa dia akan datang sendiri,” ujar Soegiyanto.

Eep datang ke kantor Kejati Jabar didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 dan langsung bertemu Soegiyanto. Tidak seperti biasanya, Eep datang tanpa disertai massa pendukungnya. Meski demikian, kepolisian tetap menurunkan personelnya untuk berjaga di sekitar kantor Kejati Jabar.

Sekitar satu jam kemudian, sebelum dibawa ke Rutan Kebonwaru, Eep menggelar jumpa pers. Dia mengatakan memutuskan tunduk terhadap proses hukum, termasuk penahanannya.

Dia berjanji untuk lebih kooperatif selama pemeriksaan hukum selanjutnya. ”Dalam kesempatan ini, saya, Eep Hidayat, mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan unjuk rasa,” katanya.

Ditanya mengenai perubahan sikapnya yang terbilang drastis, Eep mengatakan, ia hanya menjalankan perannya sebagai warga negara yang harus tunduk kepada hukum.

Eep menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan upah pungut. Upah pungut sebanyak Rp 11 miliar yang seharusnya masuk ke APBD Kabupaten Subang, oleh Eep terlebih dulu dibagi-bagi ke sejumlah pejabat melalui surat keputusan bupati.

Soegiyanto mengatakan, penggunaan dana upah pungut seharusnya dikeluarkan melalui APBD dan penggunaannya ditetapkan melalui peraturan daerah untuk kegiatan pembangunan. Namun, Eep justru membagi-bagikan uang itu tanpa peruntukan yang jelas dan hanya mengandalkan SK bupati.

Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ruddy Gandakusumah mengatakan, kegiatan pemerintahan di Kabupaten Subang akan berjalan normal.

”Selama Eep belum berstatus terdakwa, ia tetap sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Subang,” ujar Ruddy.

Ruddy mengatakan, jika status Eep menjadi terdakwa, baru tugas dan fungsinya digantikan wakil bupati. ”Keputusannya juga harus melampirkan bukti registrasi dari pengadilan,” katanya.
(eld/hei)
Sumber: Kompas, 29 Maret 2011
------------------
Bupati Subang Dijebloskan ke Penjara
Eep masih melaksanakan tugasnya dari dalam penjara.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menjebloskan Bupati Subang Eep Hidayat ke Rumah Tahanan Kelas I Bandung, Kebonwaru, Kota Bandung, kemarin. Eep dituding melakukan korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,2 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sugiyanto mengatakan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulang perbuatan korupsi.

"Selain itu, dari pengalaman kemarin, dipanggil sampai tiga kali saja dia kan enggak mau datang, sehingga kami khawatir proses selanjutnya, saat persidangan, akan susah. Maka lebih baik kami tahan," ujar Sugiyanto di kantornya kemarin.

Eep beberapa kali menolak panggilan jaksa. Dia bahkan beberapa kali mengerahkan aparat pemerintah Subang menggelar unjuk rasa di kejaksaan memprotes pengusutan kasus tersebut. Terakhir, aparat pemerintah Subang mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Menurut Sugiyanto, Eep telah menyadari dan meminta maaf terkait dengan ulahnya menolak panggilan penyidik kejaksaan. "Dia menyatakan siap diproses hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan, dan itu saya hargai," katanya.

Upaya penangkapan Eep sudah dimulai sejak Kamis pekan lalu. Saat itu aparat menggeledah rumah Eep di Subang, tapi tak berhasil menemukan Eep karena sedang di luar rumah. Menurut penasihat hukum Eep, M. Hokli Lingga, hari ini Eep menyerahkan diri ke kejaksaan.

"Ya, untuk memenuhi panggilan tim penyidik," kata Lingga di rumah dinas Bupati Subang kemarin. Lingga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan tim penyidik. Ditanya ihwal upaya pembelaan atas Eep yang tetap tidak mau mengakui bersalah atas sangkaan jaksa, Lingga menegaskan, "Soal itu enggak bisa diungkapkan sekarang. Sebab, akan menjadi materi dalam pembelaan nanti." Lingga mengatakan akan meminta penangguhan penahanan atas kliennya.

Sugiyanto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah upaya paksa penangkapan terhadap Eep setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. "Dia tinggal punya dua pilihan, mau ditangkap atau datang baik-baik (ke kejaksaan). Ternyata hari ini, sekitar pukul 10.30, dia datang baik-baik sehingga tidak perlu dilakukan penangkapan.

Setelah Eep ditahan, Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan tidak ada kekosongan pemimpin di sana. "Pak Eep masih tetap menjalankan tugas sehari-hari meskipun sudah berada dalam tahanan," kata Rahmat Solihin, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Rahmat, sesuai dengan aturan, sepanjang status Eep masih tersangka, yang bersangkutan masih tetap menjadi bupati. "Kecuali kalau status Pak Eep sudah jadi terdakwa, baru diberhentikan sementara," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku prihatin atas penahanan Eep. Dia meminta penahanan Eep itu tidak mempengaruhi jalannya pemerintahan. "Pemerintahan Subang harus jalan terus, jangan tanya bagaimana caranya, harus jalan terus karena mekanismenya sudah ada," katanya di Bandung kemarin. ERICK P. HARDI | NANANG SUTISNA | AHMAD FIKRI
 
Sumber: Koran Tempo, 29 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan