Bupati Syaukani Didakwa Empat Perkara
Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais didakwa melakukan empat perbuatan korupsi. Jaksa penuntut umum menilai, dari empat perbuatan korupsi itu, Syaukani telah memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50,843 miliar. Sementara itu, jaksa mendakwa kerugian negara sekitar Rp 120,251 miliar.
Dakwaan terhadap Syaukani ini dibacakan jaksa Khaidir Ramli, Nur Chusniah, dan Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/8). Sidang yang dipimpin Kresna Menon ini merupakan sidang pertama untuk perkara dugaan korupsi yang melibatkan Syaukani.
Empat perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Syaukani adalah menetapkan dan menandatangani surat keputusan soal pembagian uang perangsang atas penerimaan daerah terhadap migas, penunjukan langsung pekerjaan studi kelayakan pembangunan Bandar Udara Samarinda-Kutai Kartanegara (Kukar), mengambil dan menggunakan dana pembangunan Bandara Samarinda-Kukar dalam APBD tahun 2004, dan mempergunakan dana kesejahteraan rakyat/bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Kukar tahun 2005.
Menurut Khaidir, perbuatan mengambil dan menggunakan dana pembangunan Bandar Udara Samarinda-Kukar dalam APBD Kabupaten Kukar tahun 2004 memperkaya terdakwa setidaknya Rp 15,250 miliar.