Bupati Tanjabbar Diadukan ke Polisi; Lembaga Adat Sudah Ingatkan

Lembaga Adat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengadukan bupatinya, Safrial, ke Kepolisian Daerah Jambi, Senin (1/10). Atas nama masyarakat beradat, mereka mendesak polisi segera mengusut dugaan penyelewengan dana APBD 2006 sekitar Rp 10,4 miliar oleh bupati.

Pengaduan ini menindaklanjuti konflik yang telah sebulan terakhir terjadi di daerah tersebut. Sebelum aduan ini masuk ke polisi, hampir seluruh anggota legislatif Tingkat II juga telah menolak Laporan Keuangan Bupati Tanjabbar Tahun 2006 pada rapat paripurna pertengahan September lalu. Sejumlah fraksi menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar.

Ketua Lembaga Adat Tanjabbar Abdul Rahman datang ke polda bersama Sekretaris Lembaga Adat Asnawi dan sejumlah anggotanya. Abdul Rahman mengemukakan, pihaknya malu karena persoalan dugaan penyelewengan dana oleh bupati ini menjadi berlarut-larut dan meresahkan masyarakat.

Kami sangat prihatin. Sudah berulang kali kami menegur bupati untuk mengatasi persoalan tersebut, tapi tak ada reaksi. Karena itulah kami ke polda, minta polisi segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana ini. Kami juga meminta BPK mengaudit ulang laporan keuangan bupati, tuturnya.

Lelang
Selain mengadukan dugaan penyelewengan dana, pihaknya juga mengadukan kasus pengadaan lelang ulang hingga ketiga kalinya atas proyek perbaikan jalan senilai Rp 864 juta. Lelang ini berakhir dengan pertikaian di antara sejumlah rekanan setelah bupati memenangkan rekanan dari salah satu parpol pendukungnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Tingkat II Tanjung Jabung Timur Sukisman mengemukakan, pelaksanaan sejumlah kegiatan amburadul, di antaranya jalan overlay kota Kuala Tungkal, pembangunan Pasar Tanggo Rajo, serta tamanisasi.

Sejumlah proyek juga diduga memiliki nuansa KKN yang kental karena pengerjaan proyek cenderung diberikan kepada kerabat-kerabatnya. Kami juga meminta BPK mengaudit ulang LK bupati, dan pusat untuk segera turun tangan mengusut persoalan ini, tuturnya.

Menurut Sukisman, dalam pendapat akhir Fraksi Golkar yang dibacakan pada rapat paripurna, juga dinyatakan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar. Sejumlah item pendapatan daerah yang masih harus diperhitungkan belum masuk dalam pendapatan daerah yang dilaporkan, seperti dividen dari keuntungan PLTG, pendapatan jasa giro dan deposito, serta kompensasi kelebihan lahan.

Fraksi juga menemukan adanya kejanggalan dalam laporan audit BPK wilayah Sumbagsel. Terdapat perbedaan nilai temuan BPK yang dilaporkan BPK kepada Bawasda mengenai kewajiban setor kepada negara sebesar Rp 7 miliar.

Namun, laporan hasil audit yang diserahkan kepada DPRD Tanjabbar dinyatakan bahwa nilai kewajiban setor kepada negara hanya Rp 148 juta. Terdapat selisih Rp 6,8 miliar, yang membuat fraksi di DPRD Jambi mempertanyakan hal tersebut. (ITA)

Sumber: Kompas, 2 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan