Bupati Totok Dituntut 5 Tahun

Ini upaya sistematis untuk menjatuhkan bupati.

Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo, 38 tahun, dituntut pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Negeri (PN) setempat kemarin. Tim jaksa yang diketuai Pindu Kartikani menyatakan, Totok terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp 2,3 miliar.

Jaksa juga menuntut Totok mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,23 miliar. Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang itu dalam waktu sebulan, kami meminta pengadilan menyita kekayaan terdakwa untuk dilelang, kata Pindu.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Totok melakukan korupsi sebesar Rp 1,23 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemilu, di antaranya bantuan untuk 20 camat sebesar Rp 350 juta dan surat pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 230 juta. Totok juga dinilai menggelembungkan anggaran untuk pengadaan formulir B2 dan C2 hingga negara dirugikan Rp 253 juta serta menggelembungkan pembelian lampu button untuk petugas keamanan pemilu sebesar Rp 367, 9 juta.

Seusai persidangan, Totok menyatakan bahwa jaksa terlalu memaksakan dakwaannya. Banyak dakwaan jaksa yang tidak terbukti di persidangan. Tapi jaksa tetap menuntut hukuman meski hanya minimal. Bagi saya, ini tragedi karena ada upaya sistematis untuk menjatuhkan bupati, kata Totok.

Totok mendengarkan pembacaan tuntutan tanpa didampingi penasihat hukumnya. Sebelum sidang dimulai, Totok telah meminta agar ia didampingi pengacara saat pembacaan tuntutan. Namun, pemimpin sidang, hakim Djumali, menolak permintaan itu. Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Jawadi Hafedz, mengatakan tak bisa mendampingi Totok karena harus mengikuti persidangan lainnya. Saya sudah minta izin karena tidak bisa hadir, kata Jawadi.

Perkara ini tak berdiri sendiri. Sejumlah kasus bermunculan bersamaan dengan kasus ini. Awalnya Totok hendak membongkar korupsi yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Temanggung Muhamad Irfan dan Kepala Polres Temanggung AKB Widiyatno. Tapi upaya ini justru menyulut aksi unjuk rasa dan mogok para pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dan disusul dengan mosi tidak percaya DPRD setempat terhadap Totok.

Dalam perkara korupsi ini, jaksa juga menjadikan Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah Temanggung, Rohman Mawardi, dan San San sebagai tersangka. Namun, San San--yang dikenal sebagai pengusaha rekanan saat pemilu--hingga kini masih buron. Rohman Mawardi akan diadili dalam berkas terpisah. syaiful amin

Sumber: Koran Tempo, 4 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan