Bupati Totok Klarifikasi ke Penyidik Polda
Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mengemukakan, telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Jateng dengan penjelasan yang terintegratif.
Menurut dia, sangkaan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. Seperti dana pemilu untuk KPUD besarnya hanya Rp 6,5 miliar, bukan Rp 15 miliar seperti dituduhkan selama ini.
Penjelasan itu disampaikannya Selasa kemarin saat menjawab pertanyaan sekitar penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi di Pemkab Temanggung.
''Ya tuduhan itu tidak benar. Mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti bahwa hal ini tidak ada fakta hukumnya,'' jelasnya.
Di tempat terpisah Wakil Bupati Drs HM Irfan mengharapkan masyarakat tetap menjaga daerah dalam kondisi aman dan damai. Semua pihak, termasuk jajaran birokrasi, untuk tetap menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya.
''Mari kita ciptakan suasana aman dan damai. Masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Demikian pula para pegawai tetap bekerja dan layanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.''
Menurut dia, sekarang yang paling penting adalah berupaya untuk tidak memunculkan manuver yang bisa menimbulkan aksi dan reaksi.
Semua pihak harus saling menahan diri, sambil mengikuti semua penanganan hukum yang sedang berlangsung.
Sangat Kaget
Hal yang sama juga dikemukakan sesepuh Kota Temanggung, Drs H Rahmat Imampuro (78). Mantan anggota DPRGR 1967 dan DPRD Temanggung 1992 ini menyatakan kaget mendengar penetapan Totok sebagai tersangka korupsi.
''Kok cepat sekali ya penetapannya sebagai tersangka. Setahu saya, Pak Totok kan baru sekali diperiksa penyidik Polda. Karena itulah, saya menyatakan kok cepat sekali.''
Dia tidak mengira Polda akan menetapkan Totok sebagai tersangka dalam waktu cepat ini. Karena selain baru sekali diperiksa, juga ada imbauan dari Komisi II DPR-RI untuk menunda pemeriksaannya.
''Ya inilah mekanismenya. Kita semua harus menghormati apa pun keputusan Kapolda tentang hal ini, karena keputusannya tentu sudah didasari aturan dan mekanisme.''
Ketua Aliansi Masyarakat Temanggung (AMT) Kardi Rahardjo mengaku puas atas penetapan Totok menjadi tersangka. Dia menilai hal itu sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kasus Temanggung.
Dia juga meminta DPRD untuk mengambil langkah tegas dengan mengambil keputusan politik berupa pencabutan dukungan pada Bupati.
Di Solo, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Chaerul Rasjid SH menyatakan tidak akan melakukan intervensi jajaran di bawahnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Rp 15 miliar yang melibatkan Bupati Temanggung.
Dia juga tidak akan campur tangan bila tim penyidik yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Pol (AKBP) Drs AR Allorante menahan Bupati Temanggung dalam rangka proses penyidikan. ''Saya sudah memberikan kewenangan kepada tim penyidik untuk menangani kasus ini sepenuhnya. Masalah Bupati Temanggung akan ditahan, hal itu sudah kami berikan keleluasan dan kewenangan bagi penyidik,'' tandas dia, saat melakukan inspeksi mendadak di Polwil Surakarta.
Menurut Kapolda, dugaan penyimpangan anggaran keuangan beberapa proyek di Kabupaten Temanggung merupakan perkara yang menonjol, meski kasus korupsi di daerah lain juga sangat serius ditangani secara tuntas.
Tidak tertutup kemungkinan pihak penyidik akan mengumumkan tersangka lain dalam kasus ini.
''Insya Allah dalam waktu dekat tersangka lain akan kita umumkan, namun hal itu tergantung pada pemeriksaan nanti.''
Adapun tersangka lain yang bakal diumumkan bisa jadi dari unsur legislatif dan eksekutif. Beberapa nama tersangka kabarnya juga telah dikantongi penyidik. Masalah kapan penyidik Polda akan mengumumkan lagi tersangka, Kapolda hanya mengatakan dalam waktu dekat.
Wagub Jateng Drs H Ali Mufiz MPA menyatakan, sesuai aturan yang ada, presiden bisa memberhentikan sementara Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Tapi ada beberapa langkah yang dilakukan lebih dulu di daerah, sebelum akhirnya presiden menggunakan kewenangannya untuk memberhentikan sementara tersebut.
Wagub mengaku belum bisa menyampaikan sejumlah prosedur yang harus dilalui kaitannya dengan kemungkinan dampak sampai pada pemberhentian sementara. ''Presiden bisa memberhentikan sementara. Nah, untuk sampai ke presiden, langkah apa yang akan dilakukan, terus terang saya harus baca dulu aturannya,'' katanya di Semarang.
Dia berharap apa yang terjadi di kalangan elite Temanggung tidak mempengaruhi suasana di kabupaten tersebut. Lembaga yang ada, baik eksekutif maupun legislatif diharapkan bisa tetap bekerja sebagaimana mestinya. ''Mereka (lembaga yang ada-Red) diharapkan tetap menjalankan fungsinya.''
Dia yakin pasti ada penyelesaian atas kasus di Temanggung. Karena itu, sambil menunggu hasil akhir proses yang sedang berjalan sampai sekarang, lembaga-lembaga yang ada di Temanggung diharapkan tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Soejatno Pedro HD menilai proses yang sedang berjalan sekarang sudah baik dalam kerangka penegakan supremasi hukum. ''Yang penting dilaksanakan untuk mencari kebenaran dan keadilan.''
Menurutnya, kasus tersebut ada kemungkinan bisa berkembang. Dengan begitu, jika menyangkut pejabat lainnya, hukum harus ditegakkan dengan menetapkan tersangka lain, selain bupati.
Masalah pemberhentian sementara, ujarnya, sudah diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 30 ayat (1) dan (2) disebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan, yang dimaksud pengadilan yakni tingkat pertama atau pengadilan negeri.
Dalam penafsirannya, pemberhentian sementara tersebut bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Dengan demikian, untuk saat ini tindakan tersebut belum bisa dilakukan pada Totok Ary Prabowo karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan di Polda Jateng. (nt,G11,san,G7,G1-33t)
Sumber: Suara Merdeka, 9 Maret 2005