Burhanuddin Diperiksa, Hamka Yandhu Dicekal
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah kemarin kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini kali kedua orang nomor satu di bank sentral itu dimintai keterangan terkait kasus aliran dana BI Rp 100 miliar yang belum jelas peruntukannya.
Pemeriksaan kali ini hanya berlangsung 3,5 jam. Lebih singkat dari pemeriksaan pertama yang mencapai delapan jam. Namun, seperti pemeriksaan pertama, Burhanuddin diperbolehkan pulang.
Burhanuddin saat ini menjadi satu-satunya tersangka yang tak ditahan. Dua tersangka lain, Direktur Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak, telah dijebloskan ke dalam sel.
Burhanuddin yang didampingi pengacara M. Assegaf dan Amir Syamsudin kemarin tiba di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan usai pukul 13.30 WIB. Kepada wartawan, dia hanya berkomentar singkat. Saya sampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kesaksian saya, katanya usai diperiksa.
Menurut dia, perjalanan pengungkapan aliran dana BI masih berlangsung panjang karena akan ada pemeriksaan berikutnya. Insya Allah saya akan datang lagi. Mari kita beri kesempatan KPK untuk menyelidiki dengan sebaik-baiknya hingga selesai dengan baik dan adil, kata Burhanudin. Dia lantas berlalu, menyudahi komentarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, Burhanudin dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Oey Hoey Tiong. Pekan ini juga, lanjut Johan, Burhanudin kembali diperiksa terkait hasil pemeriksaan kemarin. Tapi jadwalnya belum pasti, katanya.
Seperti diberitakan, kasus aliran dana Rp 100 miliar di BI terkuak melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data itu dikirimkan ketuanya, Anwar Nasution, kepada KPK pada 14 November 2006. Hasil audit tersebut menemukan dana BI yang digunakan tak sesuai peruntukan.
Modusnya, BI mengalirkan Rp 100 miliar ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Dana tersebut kemudian mengalir ke dua arah. Yakni, Rp 68,5 miliar diserahkan Oey Hoey Tiong untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Sisanya, Rp 31,5 miliar, diduga mengalir ke kantong para anggota Komisi IX DPR terkait proses amandemen UU BI serta penyelesaian kasus BLBI.
Lantas kapan Burhanudin ditahan? Johan tidak bisa memastikan proses tersebut. Sejak awal, kata dia, KPK memang tidak ada rencana melakukan penahanan. Kita lihat saja nanti. Perlu atau tidak, ujarnya. Dia menegaskan, hal itu tidak terkait dengan surat permohonan kuasa hukum Burhanudin.
Hamka Yandu Dicekal
Setelah tidak masuk dalam 17 orang daftar cekal terkait aliran dana BI, anggota DPR Hamka Yandu akhirnya resmi dicekal kemarin. Hal itu seiring diterimanya surat dari KPK bernomor R.521/01/11/2008 oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM. Suratnya sudah kita follow up dengan menerbitkan surat pencekalan, ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Depkum HAM Syaiful Rachman di kantornya kemarin (25/2).
Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pencekalan dengan nomor F4-1212102-301. Alasan pencekalan adalah untuk kepentingan penyelidikan, jelasnya. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan bernomor F4-IL.01.02-3.0076 yang berlaku satu tahun terhitung sejak 13 Februari 2008.
Selain ketiga tersangka tersebut, turut dicekal mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan dua mantan gubernur BI, Soedrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin. Dari kalangan DPR yang dicekal adalah mantan anggota Komisi IX DPR yang sekarang menjadi gubernur Jambi, Antony Zeidra Abidin.
Johan mengatakan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamka Yandu pekan ini setelah yang bersangkutan tidak bisa hadir. Bagaimana jika kembali tidak datang? Menurut Johan, KPK mempunyai upaya yang dibenarkan secara hukum. Salah satunya dipanggil paksa. Tapi, itu kalau mangkirnya tidak ada alasan jelas, katanya memberi catatan. (fal/tof)
Sumber: Jawa Pos, 26 Februari 2008