Burhanuddin Kecewa Ditahan
Syahril Sabirin juga diperiksa KPK.
Syahril Sabirin juga diperiksa KPK.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin sore. Tersangka penyalahgunaan dana BI sebesar Rp 100 miliar itu ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Burhanuddin menyatakan kecewa atas penahanan tersebut.
Tentu saja saya merasa penahanan ini sangat mendadak, kata Burhanuddin di Markas Besar Polri kemarin. Dia enggan menjawab saat ditanyai apakah penahanan itu bersifat politis.
Dia memang ditahan setelah Dewan Perwakilan Rakyat memilih Gubernur BI yang baru, yakni Boediono, Senin lalu. Politis atau tidaknya kita lihat nanti, katanya. Sedianya masa jabatan Burhanuddin akan berakhir pada 17 Mei mendatang.
Burhanuddin tiba di Markas Besar Polri pada pukul 15.30 WIB dengan mobil dinas KPK. Mengenakan jas hitam dan kemeja putih, ia langsung dibawa ke dalam gedung Badan Reserse Kriminal dikawal beberapa petugas KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menegaskan penahanan Burhanuddin tidak berkaitan dengan terpilihnya Gubernur BI yang baru. Itu murni dari sisi penegakan hukum, kata dia.
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka skandal BI senilai Rp 100 miliar oleh KPK pada 25 Januari lalu. Selain dia, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak menjadi tersangka. Oey dan Rusli resmi ditahan KPK sejak pertengahan Februari lalu.
Sebelum ditahan, Burhanuddin menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Menurut Panji Prasetyo, pengacara Burhanuddin, pertanyaan penyidik berkutat pada rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni dan 22 Juli 2003. Rapat tersebut membahas ihwal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar untuk membiayai kegiatan insidental dan mendesak di Bank Indonesia.
Kami sangat menyesalkan dan akan mengajukan penangguhan penahanan, kata Panji. Dia berpendapat kliennya tak perlu ditahan karena sangat kooperatif menjalani pemeriksaan.
Penyesalan dan keprihatinan juga disuarakan Dewan Gubernur Bank Indonesia. Begitu juga dengan para pekerja bank sentral yang tergabung dalam Ikatan Pegawai BI (IPEBI). Dewan Gubernur BI merasa prihatin atas penahanan pemimpin kami, Burhanuddin Abdullah, tulis Dewan Gubernur BI dalam siaran pers. Kami sangat prihatin dia (Burhanuddin) ditahan, kata Dian Ediana Ray, Ketua IPEBI, kepada Tempo.
Semalam Dewan Gubernur BI dan sekitar 50 karyawan BI menemui Burhanuddin di tahanan. Anggota Dewan Gubernur yang datang adalah Siti Chalimah Fadjrijah, Hartadi A. Sarwono, Budi Mulya, Budi Rochadi, dan Ardhayadi. Kami berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan adil serta ekonomi tidak terganggu, kata Budi Mulya.
Kemarin KPK juga memeriksa mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Kepada wartawan, ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka kasus aliran dana BI ini. DWI WIYANA | DESY PAKPAHAN | EKO NOPIANSYAH | PURBORINI | CHETA NILAWATY
Dari BI Masuk Bui
Inilah akhir yang tragis bagi Burhanuddin Abdullah. Mengawali karier di Bank Indonesia sebagai anggota staf biasa, bintangnya terus berpijar, bahkan sempat ditugasi di Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington, dan akhirnya menjadi pemimpin bank sentral. Namun, di ujung kariernya sebagai Gubernur BI, dia justru terseret ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
1947
Lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli.
1974
Lulus dari Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran.
1981
Menjadi anggota staf Bank Indonesia.
1984
Lulus master bidang ekonomi dari Michigan State University, Amerika Serikat.
1989-1993
Menjadi anggota staf dan kemudian Asisten Direktur Eksekutif IMF di Washington.
2000
Menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
2001
Menjadi Menteri Koordinator Perekonomian era Abdurrahman Wahid.
2003
17 Mei
Menjadi Gubernur BI.
3 Juni yang Menentukan
Burhanuddin mengikuti rapat Dewan Gubernur BI bersama Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Rapat penting itu meminta lembaga di bawah BI, Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), agar menyediakan Rp 100 miliar untuk bantuan hukum bagi bekas pejabat BI, juga untuk mengamankan pembahasan revisi Undang-Undang BI dan memulihkan citra lembaga.
3 Juli
Bank Indonesia, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
22 Juli
Rapat Dewan Gubernur BI--diikuti Burhanuddin Abdullah, Anwar Nasution, Aulia Pohan, Maulana Ibrahim, Maman Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Rusli Simanjuntak--memutuskan mengucurkan Rp 100 miliar bagi YPPI--lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada bekas pejabat BI.
18 Desember
Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia disepakati.
2005
Audit BPK memperlihatkan YPPI menghibahkan dana Rp 31,5 miliar kepada DPR dan Rp 68,5 miliar untuk membantu bekas gubernur, direktur, serta deputi direktur yang mendapat masalah hukum karena kasus BLBI.
2008
25 Januari 2008
KPK menetapkan Burhanuddin bersama bekas Kepala Biro Gubernur BI (kepala perwakilan BI di Surabaya) Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum Oey Hoey Tiong sebagai tersangka.
14 Februari 2008
KPK menahan Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.
7 April
Boediono terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia yang baru.
10 April 2008
KPK menahan Burhanuddin Abdullah.
Sumber: dokumen BPK/www.bi.go.id
Naskah: nurkhoiri | Purborini | DESY PAKPAHAN
Sumber: Koran Tempo, 11 April 2008
-------------
BI Sulit Ambil Langkah Darurat
Dewan Gubernur Sesalkan Penahanan Burhanuddin Abdullah
Penahanan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinilai bakal membuat anggota Dewan Gubernur BI berhati-hati. Bahkan, mungkin tidak akan berani mengambil keputusan yang mendesak.
Padahal, keputusan penting yang mendesak, berpotensi besar harus diambil para anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGBI) mengingat ancaman resesi global sudah di depan mata.