Burhanuddin Siap Ditahan; Hari Ini Diperiksa KPK
Meski telah menyampaikan surat agar kliennya tak ditahan, penasihat hukum Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengaku pasrah atas apa pun keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut salah seorang pengacara Burhanuddin, Amir Syamsuddin, lembaga antikorupsi itu memang punya kewenangan memutuskan soal penahanan pria kelahiran Garut tersebut.
Bagaimana kalau KPK segera menahan Burhanuddin? Segala sesuatu harus dihadapi, ujarnya tadi malam (24/2). Sebelumnya, pada pemeriksaan perdana gubernur BI, pihak penasihat hukum menyerahkan surat permohonan supaya Burhanuddin tak ditahan. Alasannya, kliennya yang saat ini masih resmi menjabat gubernur BI harus menjalankan tugas. Tim kuasa hukum juga menjamin Burhanuddin tak akan lari dan bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK.
Namun, juru bicara KPK Johan Budi S.P. menegaskan adalah wewenang KPK memutuskan sebuah penahanan. Menurut dia, tidak ditahannya orang nomor satu di BI itu bukan karena surat dari pihak pengacara, tapi karena KPK tak merencanakan penahanan pada pemeriksaan perdana.
Burhanuddin merupakan satu-satunya tersangka kasus aliran dana BI yang belum ditahan. Bawahannya, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Pimpinan BI Surabaya Rusli Simanjuntak ditahan KPK sejak Kamis (14/2). Oey ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Rusli ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Amir Syamsuddin juga membenarkan bahwa kliennya kembali diperiksa KPK pukul 10.00 hari ini. Insya Allah beliau akan memenuhi panggilan tersebut, lanjutnya.
Dimintai konfirmasi, Humas KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, memang ada rencana memanggil Burhanuddin pekan ini. Namun, mantan wartawan itu tak bersedia memastikan waktu pemeriksaan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Parlemen Watch Sebastian Salang mengungkapkan, momentum pemeriksaan sebaiknya dimanfaatkan Burhanuddin untuk buka-bukaan jika memang dirinya tak merasa bersalah. Daripada mengajukan sengketa kewenangan lembaga ke Mahkamah Konstitusi, mending dia membuktikan ke KPK bahwa dia tidak melakukan gratifikasi, tambahnya. (ein/kim)
Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2008