Buron Setahun, Kamaludin Dibebaskan MA
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak bisa menjerat Kamaludin Sahar (38), mantan anggota DPRD yang jadi terpidana korupsi dana APBD 2003-2004. Dalam putusan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membebaskan Kamaludin yang dalam setahun ini buron. Meski demikian, Kejari tetap mengupayakan Kamaludin bersama rekannya, Yakhson Al-Khairi (52) dan Suparno (48), mengembalikan kerugian negara sedikitnya Rp 3,6 miliar.
Petikan Putusan MA No 44 PK/PID.SUS/2010 tertanggal 21 Februari 2011 mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari tiga mantan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu. Dengan demikian, itu sekaligus membatalkan putusan MA (kasasi) sebelumnya yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 21 Juni 2007.
Putusan kasasi MA sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, yang memvonis ketiganya masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Yakhson dan Suparno masuk Rutan Tanah Grogot. Namun, Kamaludin yang masih tercatat sebagai anggota DPRD PPU menghilang. Selama setahun, Kamaludin masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari PPU. Akan tetapi, proses PK ketiganya tetap berjalan.
Kejari PPU menerima salinan petikan putusan PK MA itu, Senin (7/3), dan hari itu Yakhson dan Suparno dikeluarkan dari rutan. Kamaludin, kemarin, terbang dari Jakarta, tempatnya terakhir bersembunyi, dan langsung mengadakan jumpa pers di rumahnya di Penajam sekaligus menggelar syukuran. Kepala Kejari PPU Andi Sundari mengakui, instansinya memikul beban moral atas kasus itu. Sebab, sekitar setahun Kamaludin tak diketahui keberadaannya.
Kepada wartawan, Kamaludin yang menghilang sejak 12 Maret 2010 merasa ada ketidakadilan. Yang diseret, misalnya, hanya mereka bertiga, padahal ada 25 anggota DPRD PPU. Kamaludin mengaku tak menikmati uang itu. Dia tak mau berkomentar banyak tentang langkah Kejari PPU soal upaya pengembalian uang itu. (PRA)
Sumber Kompas, 9 Maret 2011