Buronan; Bukan Pertama Kali, Jaksa Agung Harus Curiga
Gagalnya kejaksaan mengeksekusi Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dianggap lumrah. Jaksa Agung Hendarman Supandji harus mencurigai sistem yang tidak benar di kejaksaan guna mengevaluasi dan mengubahnya.
”Kejadian seperti ini kan sudah pernah terjadi sebelumnya,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, Rabu (17/6).
Catatan Kompas, pada Desember 2004 kejaksaan gagal mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjiono Timan yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kejaksaan juga gagal mengeksekusi Samadikun Hartono, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, yang dihukum empat tahun penjara.
Pada Januari 2008 kejaksaan juga gagal mengeksekusi Saiful Anwar, Komisaris PT Cipta Graha Nusantara, yang dihukum delapan tahun penjara oleh MA.
Teten menyebutkan, keadaan serupa tidak pernah terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengawasi tersangka sejak perkara itu disidik.
”Apakah kondisi ini kelalaian atau kesengajaan. Pasalnya, mafia peradilan bisa terjadi di setiap tahapan penanganan perkara,” ujar Teten.
Muchdor, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, menyebutkan, sejak 11 Juni Joko Tjandra tidak melintasi batas keimigrasian Indonesia ke luar negeri. Sejak 11 Juni malam Joko dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa tetap akan mengeksekusi putusan MA atas Joko S Tjandra dengan cepat. (idr)
Sumber: Kompas, 18 Juni 2009