Buru Nazaruddin, Paspor 4 WNI Ditahan
Empat aktivis antikorupsi asal Indonesia terancam tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless). Pasalnya, paspor mereka ditahan oleh Pemerintah Singapura saat sedang berupaya mencari keberadaan Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti di negera tersebut.
Nazaruddin saat ini berstatus saksi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang dan kasus revitalisasi sarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas.
Sedangkan Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, adalah tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Keduanya dilaporkan berada di Singapura. Nazaruddin dan Nunun beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi itulah yang tampaknya membuat publik jengkel, termasuk empat aktivis antikorupsi itu, yang memutuskan ‘’mencari’’ sendiri Nazaruddin dan Nunun ke Singapura.
Paspor empat aktivis itu ditahan Pemerintah Singapura lantaran mereka melakukan aksi demo di beberapa tempat, termasuk di depan kantor Kedubes RI di Singapura.
”Empat warga negara Indonesia stateless alias tak punya kewarganegaraan lagi. Hal ini terjadi karena staf KBRI secara arogan menolak empat WNI itu memasuki halaman KBRI. Padahal perintah Komisi I DPR melalui Helmi Fauzi semua aktivis harus menunggu pengembalian paspor dengan tinggal di KBRI,” kata Adnan Balfas, salah satu dari empat aktivis tersebut, Minggu (19/6).
”Apakah kami harus melompat pagar memasuki kedutaan lain di Singapura?” imbuhnya.
Empat aktivis tersebut selain Adnan Balfas adalah Dendi Satrio, M Egi Sabri, dan Sarman El Hakim.
Keempat aktivis ini terkena aturan Internal Security Act (ISA) yang diterapkan oleh Pemerintah Singapura. ”Prosedur ISA rupanya dipakai untuk kami, para aktivis antikorupsi yang mencari Nazaruddin dan Nunun,” keluh Balfas.
Balfas mengaku heran kenapa aktivis antikorupsi seperti mereka paspornya malah ditahan, sementara Nazaruddin dan Nunun tidak.
Saat ini, imbuhnya, Sidney Jones dari International Crisis Group mencoba membantu dengan memanfaatkan jaringan yang dimilikinya.
Tinggal Ambil
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia menjelaskan bahwa sebenarnya empat WNI itu tinggal mengambil paspor tersebut di kantor polisi setempat.
”Sebenarnya tinggal mengambil sesuai yang diinstruksikan di kantor polisi sekaligus diberi peringatan. Namun dari lima WNI, hanya satu yang ambil,” terang juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, Minggu (19/6).
Menurut Tene, lima orang WNI ini sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di beberapa tempat di Singapura, termasuk di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia. Karena itu, mereka dianggap mengganggu ketertiban sehingga diperiksa kepolisian setempat. Paspor mereka ditahan selama beberapa hari untuk proses administrasi. Polisi setempat meminta mereka untuk mengambil paspor, Jumat (17/6) lalu.
”Informasi yang kami terima, pada Jumat sore dari lima orang itu hanya satu yang mendatangi kepolisian, yang lain tidak muncul,” kata Tene.
Demontrasi yang meraka lakukan, lanjut Tene, adalah mengenai proses penegakan hukum di Indonesia. ”Saya kira mengenai kasus Nazaruddin,” imbuhnya.
Tene membantah jika empat WNI tersebut terancam berstatus stateless. ”Saya kira tidak demikian, tinggal ambil (paspornya) saja,” kata Tene. (D3,ant,dtc-43)
Sumber: Suara Merdeka, 20 Juni 2011