Buruk Pengaturan Dana Parpol
Undang-undang partai politik (UU Parpol) disahkan DPR pada 6 Desember 2007. Pengesahan UU itu menuai protes keras berbagai kalangan. Di antaranya soal syarat pendirian parpol yang semakin ketat menyebabkan politik berbiaya tinggi.
UU itu juga dinilai semakin memperburuk pendanaan parpol karena longgarnya pengaturan keuangan. Parpol dituding tidak belajar dari berbagai skandal publik selama ini. Longgarnya aturan keuangan, di satu sisi, akan melanggengkan praktik pendanaan parpol yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Di sisi lain, hal itu semakin menguatkan oligarki elite parpol.
Kelemahan pengaturan soal keuangan parpol dapat dilihat dari lemahnya pencatatan dan pelaporan, tingginya batasan sumbangan untuk sumbangan individu dan badan hukum/perusahaan, pembengkakan besaran subsidi tanpa disertai rumusan kinerja keuangan, serta lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi atas pelanggaran pasal-pasal keuangan.
UU Parpol juga memberi keleluasaan dalam pengelolaan keuangan menjadi urusan internal parpol. Hal ini dapat memicu parpol bertindak