Calon Anggota KY Diseleksi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mulai Senin (6/6) melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon anggota Komisi Yudisial. Karena waktu terbatas, uji kemampuan dan kepatutan hari pertama, Senin malam, tersebut baru diikuti empat calon, yakni Prof Dr Ahmad Sutarmadi (akademisi hukum), Benjamin Mangkoedilaga (mantan hakim agung), Prof Dr Chatamarradjid SH MH (akademisi hukum), dan Irianto Subiakto (praktisi hukum).

Proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang berlangsung semalam, dimulai sejak pukul 19.00 dan dipimpin Wakil Ketua Komisi II Akil Muchtar.

Masing-masing calon diberikan kesempatan sekitar satu jam untuk memaparkan visi dan misi jika terpilih sebagai anggota Komisi Yudisial, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para anggota Komisi II DPR. Sebelum mengikuti uji kemampuan dan kepatutan para calon diminta menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti proses tersebut.

Kendati proses uji kemampuan dan kepatutan berlangsung malam hari, kursi pengunjung di balkon penuh sesak, baik oleh pendukung calon maupun sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat, terutama yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).

Dalam uji kemampuan dan kepatutan tersebut, semua calon menyatakan kesediaan diri untuk menjadi anggota Komisi Yudisial dan berjanji untuk mengubah wajah peradilan di Tanah Air.

Sebaliknya, para anggota DPR mencecar para calon dengan sejumlah pertanyaan, tidak hanya mempertanyakan visi dan misi serta komitmen jika terpilih sebagai anggota Komisi Yudisial, tetapi juga mempertanyakan latar belakang pendidikan, dari mana harta kekayaan para calon, serta berapa gaji yang diinginkan jika menjadi anggota Komisi Yudisial.

Kotak pos
Ahmad Sutarmadi misalnya, ia berjanji akan mengawasi para hakim dengan membuka kotak pos pengaduan masyarakat tentang perilaku para hakim. Bahkan ia menyatakan siap memberikan sanksi kepada hakim yang terbukti melakukan penyelewengan.

Benjamin Mangkoedilaga, yang ketika masuk ruang Komisi III DPR mendapat tepuk tangan dari pendukungnya di balkon, mengakui adanya praktik tidak terpuji para hakim di masa lalu namun ia berjanji jika terpilih sebagai anggota Komisi Yudisial hal itu tidak boleh lagi terjadi.

Dalam hal ini soal integritas amat sangat penting, tetapi bagaimana caranya kita menepis semua ini. Saya akan menciptakan hakim yang berintegritas. Ketimpangan dan kecurangan yang sudah mewabah harus diredusir, paparnya.

Surat untuk hakim
Benjamin yang sudah menyiapkan sebuah surat untuk para hakim jika terpilih sebagai anggota Komisi Yudisial menyatakan hakim hendaknya satu kata dengan perbuatan.

Silakan buat keputusan bebas atau menghukum tetapi uraikan dalam pertimbangan, dan jangan main duit, kata Benjamin menegaskan.

Dalam uji kemampuan dan kepatutan semalam, Benjamin dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota Komisi III, antara lain Mahfud MD dan Patrialis Akbar.

Pertanyaan keras juga dilontarkan Trimedya Panjaitan kepada Prof Chatamarrasjid. Trimedya memberi contoh citra akademisi seperti yang terjadi dalam kasus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai akademisi yang mencoba masuk menjadi anggota Komisi Yudisial, dengan latar belakang akademisi, bagaimana Anda menghadapi godaan, tanyanya.

Proses politik
Koordinator Badan Pekerja Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin berharap proses uji kemampuan dan kepatutan di DPR tidak sekadar proses politik semata, tetapi akan memilih calon anggota Komisi Yudisial yang sesuai dengan harapan masyarakat dan sesuai tuntutan undang-undang.

Anggota Komisi Yudisial yang dipilih nanti hendaknya tetap mengakomodir empat unsur, yakni mantan hakim, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat. Penilaian yang dilakukan hendaknya transparan dan obyektif, tidak dengan voting. Setidaknya kalau dilakukan voting, tetap memerhatikan aspirasi dari masyarakat.(son)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan