Calon Anggota LPSK Segera Diserahkan ke Presiden
Anggota panitia seleksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Indriyanto Senoadji, mengatakan nama 21 calon anggota LPSK terpilih segera diajukan ke Presiden. Sebelum ganti tahun, kata Indriyanto ketika dihubungi Tempo kemarin.
Sebelumnya, ke-21 nama calon anggota LPSK itu telah diumumkan di dua media massa cetak dan di situs resmi LPSK, lpsk.or.id, Selasa lalu. Nama-nama itu merupakan hasil saringan panitia seleksi.
Mereka di antaranya M.M. Bilah (aktivis lembaga swadaya masyarakat), Sugiyanto Andreas (purnawirawan Polri), Christina Widiantarti (advokat), Muh. Yahya Sibe (pensiunan jaksa), S.A. Supardi (purnawirawan Polri), Dionisius Prihamangku (guru), Lies Sulistiani (dosen), Siti Roswati (Ombudsman), Lili Pintauli (advokat), dan Ahmad Taufik (jurnalis).
Indriyanto menjelaskan pertimbangan panitia seleksi dalam menentukan nama calon antara lain masukan masyarakat, makalah, profile assessment, dan wawancara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden akan menyeleksi nama yang diajukan panitia. Dari 21 nama, akan dipangkas menjadi 14 nama. Presiden lalu menyerahkan 14 nama pilihannya itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, Presiden bersama DPR akan memilih dan mengangkat tujuh anggota LPSK.
Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Sundari, mengaku senang dengan 21 kandidat anggota LPSK itu. Karena banyak perempuannya, katanya. Dari 21 nama itu, tujuh di antaranya perempuan dari berbagai profesi.
Eva melihat selama ini seleksi untuk posisi jabatan publik kurang memperhatikan aspek kesetaraan gender. Ia memberi contoh seleksi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan hakim agung, yang minim peserta perempuan. Padahal calon perempuan juga memiliki kualifikasi yang setidaknya sama dengan calon laki-laki. SHINTA EKA P
Sumber: Koran Tempo, 17 Desember 2007