Calon Tersangka Baru Berasal dari Saksi-saksi Widjanarko
Kasus dugaan korupsi impor beras yang melibatkan Direktur Utama Bulog Widjanarko Puspoyo terus bergulir. Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka baru. Setidaknya ada dua calon tersangka baru akan ditetapkan dalam waktu dekat, yang berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka baru dalam kasus impor beras ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji dan Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung M Salim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/4). Namun, mereka menolak berkomentar siapa calon tersangka baru itu.
Calon tersangka tersebut pastilah dari mereka-mereka yang telah kita periksa, kata M Salim. Menurut dia, semua orang yang diperiksa terbuka kemungkinan dan ada kaitannya dengan ini.
Hendarman mengatakan, penetapan tersangka baru itu berasal dari alat-alat bukti yang diperoleh, terutama alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik setelah memeriksa Vietnam Southern Food Corporation yang mengekspor beras ke Indonesia.
Kita rumuskan dari perbuatan yang kedua (impor beras), termasuk pasal berapa yang akan dikenakan. Karena itu, tidak bisa sendirian sehingga penyidik menyimpulkan tersangka lebih dari dua. Kalau soal impor sapi, tinggal menambah keterangan dari tersangka, pada prinsipnya sudah 90 persen, kata Hendarman.
M Salim mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti yang signifikan dari pemeriksaan Vietnam Southern Food Corporation untuk memperkuat pembuktian Kejaksaan Agung dalam perkara impor beras. Bukti-bukti yang dibawa teman-teman dari Vietnam sangat kuat mendukung pembuktian perkara kita. Tunggulah saatnya, pasti akan ketahuan semua, kata M Salim.
Kuasa hukum Laksmi Setyanti Karmahadi, Direktur Utama PT Tugu Dana Utama, Djonggi Simorangkir dan Ida Rumindang Radjagukguk, mengatakan, mantan suami Laksmi bernama Cheong Karm Cheun dan adik iparnya Cheong Karm Choi bersedia untuk memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung. (VIN)
Sumber: Kompas, 24 April 2007