Capres Harus Laporkan Dana Kampanye Putaran Kedua [29/07/04]
Dua pasangan calon presiden yang berlaga di putaran kedua harus tetap melaporkan dana kampanye mereka selama tahap itu--Ada atau tidak ada masa kampanye tambahan, kata anggota KPU sekaligus Wakil Ketua Pokja Kampanye Mulyana W. Kusumah di Jakarta kemarin.
Mulyana mengatakan hal itu terkait polemik perlu-tidaknya calon presiden menyampaikan laporan dana kampanye putaran kedua jika dalam masa itu cuma diisi dengan pendalaman visi dan misi selama tiga hari. Masa pendalaman yang hanya tiga hari itu sesuai dengan UU Pemilu Presiden. Begitu pun, ia menganggap masa kampanye putaran kedua tetap diperlukan. Meski tak harus 30 hari, cukup satu atau dua minggu, ujarnya.
Dalam masa kampanye itu, jika disetujui pleno KPU, kata Mulyana, perlu ada pembatasan jenis kampanyenya. Menurut dia, seperti yang disepakati dalam rapat pleno KPU, kampanye bisa dilakukan di luar rapat umum dan pengerahan masa.
Soal perlunya laporan dana kampanye putaran kedua disepakati Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Gunawan Hidayat. Menurut dia, dana untuk penajaman visi dan misi memang berasal dari KPU, namun para calon pasti tetap melakukan aktivitas kampanye sehingga harus tetap ada laporan dana kampanye dari pasangan calon.
Soal perlu-tidaknya masa kampanye, Gunawan berpendapat, perlu dilakukan. Selain untuk akuntabilitas penggunaan dana kampanye, katanya, adanya masa kampanye kedua pasangan calon akan memperoleh kesempatan yang sama untuk mempengaruhi pemilih. Karena itu, ia meminta KPU memberi kesempatan kampanye di luar masa penajaman visi dan misi. Ia mencontohkan, bisa saja selama masa kampanye itu kandidat diizinkan mencetak selebaran mengenai visi dan misi, kampanye melalui media, dan pertemuan dialogis.
Menurut Gunawan, KPU perlu mengembalikan definisi kampanye pada UU Pemilihan Presiden tentang kampanye. Jadi, kalau ada upaya mempengaruhi publik, itu kampanye. Tidak perlu ada batasan seperti yang diatur KPU, katanya. Adanya batasan, katanya, menyebabkan masyarakat dan Panwaslu kesulitan memberi penilaian atas tindakan calon sebagai kampanye.
Anggota Panwaslu Didik Supriyanto memberi dukungan soal perlunya para calon melaporkan dana kampanye di putaran kedua. Meskipun demikian, ia menilai tidak perlu ada masa kampanye. Menurut dia, kampanye tiga hari sudah cukup bagi para calon. purwanto
Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2004