Catatan ICW terhadap Revisi UU Pelemahan KPK 2016

Berbagai usaha untuk melemahkan KPK telah dilakukan. Lembaga antikorupsi yang dibentuk dengan semangat untuk memerangi korupsi yang sistemik di Indonesia ini, sejak berdirinya telah menghadapi tantangan yang datang bergelombang, terutama dari kelompok yang pro terhadap status quo. Mereka yang berambisi untuk memangkas wewenang KPK datang dari berbagai kalangan, diantaranya pengusaha, elit penegak hukum, pengacara, maupun elit partai politik. Sejumlah partai politik di Senayan, melalui wewenang legislasi yang mereka punya, juga aktif mendorong adanya revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, termasuk tatkala mereka berhasil memaksakan revisi UU KPK dalam prolegnas 2016.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), usaha sejumlah Partai Politik di DPR mengusulkan dan membahas Revisi UU KPK sudah dimulai sejak lima tahun lalu atau tepatnya tahun 2011. Proses legislasi revisi UU KPK adalah yang paling intens dan alot sejak era reformasi ini karena berulang kali diusulkan kemudian dibatalkan setelah mendapatkan penolakan dari publik. Paling tidak sudah ada 3 (tiga) Rancangan Revisi UU KPK yang diduga disiapkan oleh DPR dan beredar ke publik maupun media yaitu Naskah Revisi UU KPK edisi 2012, edisi Oktober 2015 dan edisi Februari 2016.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan