Catatan Kinerja KPK di era Plt Pimpinan KPK: Gagalnya Ketua Sementara Selamatkan KPK

Masa kerja Komisioner KPK jilid III akan berakhir pada 16 Desember 2015. Mereka yang akan berhenti menjabat adalah Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain. Sementara para Pelaksana Tugas (PLT) Komisioner KPK, yakni Taufiequrrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi SP tidak memiliki masa bakti yang definitif sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menunjuk mereka. Mengingat posisi Plt Pimpinan KPK sangat strategis untuk menjaga marwah pemberantasan korupsi, khususnya menjaga institusi KPK dari kelimbungan karena kriminalisasi yang dihadapi Pimpinan KPK dan beberapa stafnya, maka penting dilakukan review atas kinerja mereka selama kurun waktu menjabat.

Saat dilantik menjadi PLT Ketua KPK pada 20 Februari 2015 lalu, Taufiequrrahman Ruki menyatakan berkomitmen dan berjanji untuk memperkuat kerja KPK dan menyelesaikan permasalahan yang menyandera KPK. Janji itu sedikit banyak meredakan ketegangan dan kegaduhan karena amarah publik atas kriminalisasi yang dialami beberapa Pimpinan KPK dan penyidik KPK. Namun seiring perjalanan waktu, isu krusial yang dihadapi KPK, yakni kriminalisasi, serta demoralisasi kerja penegakan hukum di KPK karena rendahnya dukungan politik paska penetapan tersangka BW, AS serta Novel Baswedan tidak dapat atau gagal diselesaikan oleh Plt Pimpinan KPK. Alih-alih menyelesaikan masalah kriminalisasi dan memperkuat kelembagaan KPK, Ketua Sementara KPK, TR, justru dipandang sebagai kuda troya oleh publik. Apalagi berbagai pernyataan dan sikap yang diambil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Sementara KPK kontraproduktif dengan komitmen dan janji awalnya saat disumpah.

Dalam catatan Koalisi Kawal KPK (namanya menurut hematku dibuat koalisi, apapun itu), berikut evaluasi kritis terhadap kualitas leadership dibawah Ketua Sementara KPK, TR dan konsekuensi yang dihadapi KPK karena masalah tersebut.

1. Janji untuk Melindungi Novel Baswedan Tak Terbukti

Di awal masa jabatannya sebagai PLT Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki berjanji akan melindungi Novel Baswedan yang menjadi korban kriminalisasi. Hal tersebut terekam dalam banyak pernyataan Ruki di media, di mana ia bersama dengan Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi SP, akan “pasang badan” untuk Novel Baswedan. Melalui pernyataan pers yang disampaikan di Gedung KPK (1/5/15), ketiganya bahkan berjanji untuk mundur dari jabatannya sebagai PLT KPK jika Novel Baswedan sampai ditahan oleh Polri.

Namun, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Ruki dalam merespon kekalahan Novel Baswedan dalam sidang praperadilannya di PN Jakarta Selatan pada 9 Juni 2015. Dalam pernyataannya di media, Ruki menyampaikan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan praperadilan Novel Baswedan.

Pernyataan ini mengindikasikan upaya lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab terhadap upaya hukum yang dilakukan, padahal perkara yang menimpa Novel sangat berhubungan dengan apa yang dilakukan Novel sebagai penyidik KPK yang sedang menangani perkara korupsi serta krisis umum yang melanda KPK. Hal mana sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan pernyataan Plt KPK satu bulan sebelumnya yang bersedia “pasang badan” untuk Novel.

Kenyataannya, Novel Baswedan masih sangat mungkin ditahan oleh Polri dalam waktu-waktu ke depan, selama ia masih berstatus sebagai tersangka. Upaya praperadilan adalah salah satu cara untuk membatalkan status tersebut, namun pernyataan Ruki seolah-olah memposisikan Novel Baswedan sebagai individu yang tidak memiliki kaitan dengan KPK sebagai lembaga.

Kini, Taufiequrrahman Ruki kembali mengulang pernyataan yang sama. Pada 3 Desember 2015, penyidik Polri kembali akan menahan Novel Baswedan saat ia menghadiri panggilan Bareskrim Polri. Penyidik Polri bermaksud untuk menahan Novel saat dirinya hadir ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berkas perkara tahap dua. Menyikapi hal tersebut, Ruki mempersilakan Polri untuk melakukan penahanan. “Ya itu sesuai hukum,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Tempo.co.id.

Hal yang sama terjadi pula saat Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan oleh Komisioner KPK Non-aktif, Bambang Widjojanto. Dalam sidang tersebut, Novel menyebutkan adanya bukti rekaman rencana kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap KPK, yang dimiliki oleh KPK. Dalam rekaman itu disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja Komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Budi Gunawan.

Namun, informasi tersebut gagal diverifikasi karena dipatahkan melalui kesaksian yang disampaikan oleh KPK di persidangan melalui Biro Hukum KPK. Posisi ini sungguh tidak menguntungkan bagi Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto, bukan hanya karena tidak ada dukungan dari lembaga yang selama ini mengampu mereka, namun lebih jauh dari itu, Plt Pimpinan KPK dibawah kontrol Taufiequrrahman Ruki telah gagal membuktikan komitmen dan janjinya untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK.

2. Janji untuk menindaklanjuti Perkara Budi Gunawan

Usai dilantik sebagai Ketua PLT KPK, Tufiequrrahman Ruki berjanji akan melanjutkan penanganan perkara yang diduga melibatkan Komjenpol Budi Gunawan. Ia mengungkapkan akan melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.Namun tak lama setelah pelantikannya, perkara dugaan korupsi Komjenpol Budi Gunawan justru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut kemudian tidak jelas statusnya paska diteruskan ke pihak Kepolisian.

Dalam beberapa kesempatan berbeda, Ruki menyampaikan pendapatnya terkait pelimpahan perkara tersebut karena penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bukti-buktinya dianggap tidak mencukupi. Perbuatan melimpahkan perkara tersebut bukan hanya tidak strategis, tapi turut menjatuhkan kewibawaan KPK serta menyulut demoralisasi.

Sesungguhnya penetapan tersangka dapat kembali dilakukan, akan tetapi terkesan tidak ada usaha yang sungguh-sungguh dari Plt Pimpinan KPK untuk memperjuangkan penanganan perkara tersebut tetap berada pada KPK. Dengan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian hingga pada akhirnya lenyap bak ditelan bumi,, posisi Ruki tampak tidak mendukung kerja yang sudah dilakukan oleh para penyidik KPK.

3. Penempatan Posisi Strategis di KPK “Rasa” Polri

Dalam masa kepemimpinannya sebagai PltKetua KPK, Ruki telah melakukan beberapa perubahan internal KPK, termasuk soal pengangkatan pejabat baru. Beberapa pos strategis dalam KPK kini diisi oleh figur-figur yang berasal dari Kepolisian yaitu, Deputi Bidang Penindakan, Kepala Biro Hukum, dan Direktur Penyidikan. Ketiga bidang strategis ini menentukan arah penindakan perkara korupsi, sekaligus kebijakan KPK. Muncul kecurigaan dibalik penunjukkan pejabat Polri dalam posisi penting di KPK tersebut karena prosesnya yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Deputi bidang penindakan misalnya, berfungsi melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi, melakukan penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya dalam penanganan perkara korupsi, dan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang melaksanakan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Direktur penyidikan, sebagai salah satu bagian dari kedeputian penindakan, melaksanakan fungsi penyidikan korupsi di KPK.

Biro Hukum KPK memiliki fungsi yang juga krusial antara lain, melaksanakan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK dan merancang peraturan, litigasi, pemberian pendapat dan informasi hukum, dan bantuan hukum. Biro ini bertanggungjawab untuk melakukan analisis atas peraturan-peraturan tindak pidana korupsi dan peraturan lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun berkaitan dengan kerja KPK. Dengan fungsi signifikan dan strategis yang dimiliki oleh ketiga posisi ini, tentu orang-orang yang berada di posisi tersebut harus dipastikan minim konflik kepentingan.

4. Mendukung Revisi Undang-Undang KPK

Salah satu bentuk potensi pelemahan KPK secara kelembagaan adalah melalui perubahan legislasi. Pembentukan peraturan perundang-undangan baru atau merevisi UU yang tela hada merupakan cara yang paling legal untuk membonsai kewenangan KPK. Cara-cara ini kerap digunakan pelaku korupsi dan kelompok pendukungnya untuk menyerang dan melemahkan KPK. Ada beberapa rancangan undang-undang dan peraturan hukum lainnya yang bertujuan untuk melemahkan KPK. Salah satunya Rancangan Revisi Undang-Undang KPK. Selama tahun 2015, tercatat sudah 2 kali isu Revisi UU KPK mengemuka ke publik, namun urung terealisasi karena penolakan yang keras dari publik.

Pada Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menolak usulan revisi UU KPK atas desakan publik. Namun pada Oktober 2015, DPR justru kembali mengusulkan revisi UU KPK untuk segera dibahas bersama pemerintah. Usulan revisi UU KPK itu direspon oleh Plt. Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dengan penolakan. Usulan ini juga ditentang oleh Presiden Joko Widodo dengan menolak melakukan pembahasan bersama.

Di penghujung tahun 2015 seiring dengan proses pemilihan Komisioner KPK Jilid IV oleh DPR, usulan revisi UU KPK kembali menyeruak ke publik. Kali ini usulan datang dari Plt. Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. Dalam RDP dengan Komisi Hukum DPR pada 19 November, Ruki meminta DPR untuk merevisi UU KPK. Sikap ini tentu berseberangan dan inkonsisten dengan upaya melindungi KPK dari serangan para koruptor yang terus berusaha melemahkan KPK.

5. Penindakan “asal bukan polisi”

Meskipun upaya penindakan perkara korupsi tetap berjalan, namun Kinerja KPK di era Ruki selaku Plt Pimpinan yaitu Februari-Desember 2015 hampir serupa dengan kinerja KPK jilid I yaitu 2003-2007 ketika juga dipimpin Ruki yaitu tidak berupaya menyasar/memprioritaskan penanganan perkara korupsi strategis di sektor penegakan hukum.

Tidak hanya bertekuk lutut kepada Jenderal, bahkan sekelas Brigadir Polisi, Ruki cs pun tidak berani menyentuhnya. Hal ini bisa dilihat dari dilepasnya Briptu Agung Krisdianto, anggota Polsek Menteng yang diduga keras merupakan kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada Adriansyah anggota DPR asal PDI Perjuangan. Padahal dalam kasus korupsi yang lain, kurir-kurir pengantar uang suap diproses oleh KPK dan akhirnya divonis bersalah. Sebut saja Deviardi (suap kasus SKK Migas), Susi Tur Andayani (suap Pilkada Lebak), dan Muchtar Ependy (suap Pilkada Palembang).

Pada era Ruki pula, belum sepenuhnya menuntaskan sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK. Artinya meski sudah ada proses hukum yang dilakukan, namun masih ada aktor lain yang belum tersentuh. Dalam catatan ICW terdapat beberapa kasus korupsi yang belum 100 persen dituntaskan meskipun telah dilakukan proses penyidikan. Muncul fenomena “membongkar namun belum menuntaskan”.

Misalnya saja dalam perkara Suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indoneia atau dikenal dengan kasus Cek Pelawat. KPK sejauh ini hanya menjerat penerima (anggota DPR) dan perantara suap (Nunung Nurbeti), dan pihak yang diuntungkan (Miranda Goeltom). Namun hingga kini belum terungkap siapa bandar atau penyandang dana yang memberikan suap melalui cek pelawat tersebut. Kasus lainnya adalah dugaan korupsi Bailout Bank Century yang baru menjerat 2 pelaku yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dan Siti Fajriah. Aktor lain dibalik skandal Century hingga saat ini juga belum terungkap.

Kasus korupsi lainnya yang belum tuntas adalah Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementrian Kehutanan yang merugikan negara lebih dari Rp 80 miliar. KPK cukup berhasil menjerat Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo dan Pemilik PT Masara Radiokom, Anggoro Widjojo serta sejumlah anggota DPR. Nama pelaku lain yaitu MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan dan 2 pejabat di Kementrian Kehutanan yang disebut menerima suap dari Anggoro Widjojo belum juga diproses maupun ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan yang sejak April 2014 silam telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan hingga kini belum juga ditahan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Pada tahap penyelidikan KPK juga belum menyelesaikan penanganan perkara korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim Khusus penangnan kasus korupsi BLBI sudah mulai dibentuk sejak KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Meski KPK telah meminta keterangan sejumlah mantan menteri dan melakukan pencekalan, namun hingga saat ini proses hukumnya masih tetap dalam tahap penyelidikan dan belum beranjak ke tahap penyidikan. Selain BLBI, dugaan korupsi di Bank Jabar juga belum dituntaskan KPK pada tingkat penyidikan. Hal yang paling tragis, kasus korupsi Proyek Hambalang yang semula ditangani oleh KPK secara tiba-tiba kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.

6. Plt.Pimpinan KPK: Membandingkan Tumpak H. Panggabean dan Taufiequrachman Ruki

Kriminalisasi terhadap komisioner KPK bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya kriminalisasi terhadap Komisioner KPK juga pernah terjadi terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Saat itu KPK dipimpin oleh Plt Pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean yang juga mantan pimpinan KPK Jilid I. Pada masa kepemimpinan, Tumpak H. Panggabean, ia berkontribusi besar dalam upaya penghentian kriminalisasi yang dialami komisioner KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad. Tumpak H. Panggabean sendiri yang menyerahkan rekaman percakapan yang berisi upaya kriminalisasi pimpinan KPK di sidang Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dianggap sebagai bentuk dukungan dan perlindungan kepada Pimpinan KPK yang dikriminalisasi.

Hal ini berbanding terbalik dengan kriminalisasi komisioner KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi dengan Pemohon Bambang Widjojanto, penyidik KPK Novel Baswedan membenarkan adanya rekaman percakapan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, intimidasi serta upaya penghalang-halang KPK menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Namun kesaksian Novel dibantah oleh Plt. KPK Taufiequrachman Ruki. Ruki bahkan menyangkal KPK memiliki rekaman percakapan tersebut.

PENUTUP

Penempatan atau penugasan Ruki selaku Plt Ketua KPK pada kenyataannya hanya memberi dampak pada redanya ketegangan konflik atau kegaduhan antara KPK dan Kepolisian (CICAK vs BUAYA jilid III) sesaat karena setiap kali upaya baru dilakukan oleh Mabes Polri terhadap Pimpinan KPK Non-aktif ataupun penyidik KPK, reaksi penolakan public muncul. Justru keberhasilan yang bisa dicatat merugikan KPK secara kelembagaan karena membuat perkara dugaan penerimaan gratifikasi atas nama Budi Gunawan tidak jelas juntrunganya. Demikian halnya, meski pada awalnya ada penolakan untuk merevisi UU KPK, Ruki pada akhirnya memiliki sikap sebaliknya karena mendorong agar UU KPK direvisi. Sementara kriminalisasi yang menimpa dua Pimpinan KPK non-aktif serta Novel Baswedan gagal diselesaikan. Pertanyaannya, mengapa pada akhirnya nada suara Plt Ketua KPK justru selaras dengan Mabes Polri dan DPR? Jika yang pertama bernafsu untuk terus memproses Novel Baswedan dan dua Pimpinan Non-aktif KPK, sementara yang kedua ingin merevisi UU KPK, mengapa kedua hal itu justru diamini oleh Plt Ketua KPK? Apakah sinyalemen bahwa ada kuda troya di KPK benar adanya?


Jakarta, 6 Desember 2015

Indonesia Corruption Watch

Lampiran

Kliping Pernyataan Taufiequrahman Ruki terkait KPK

 


Keterangan


Kutipan


Sumber dan Tanggal Pernyataan

Keberlanjutan perkara Budi Gunawan di KPK

“Probabilitasnya sama (untuk dilanjutkan atau dihentikan). Tidak ada peluang a, b, c. Saya tidak mau mendahului,”

Detik.com, 19 Februari 2015 (http://news.detik.com/read/2015/02/19/113752/2837417/10/kasus-komjen-bg-lanjut-ini-jawaban-taufiqurrahman-ruki)

“KPK menerima kalah… Di tangan kami masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus BG, yang lain jadi terbengkalai.”

Tempo.co, 3 Maret 2015

(http://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/03/063646611/kasus-budi-gunawan-ke-jaksa-taufiequrachman-ruki-kpk-kalah)

Kemungkinan Pelimpahan perkara Budi Gunawan ke Polri atau Kejagung

“Memang ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan, sepanjang dalam koridor hukum. Karena kami tidak mungkin SP3… Kemungkinan itu ada (pelimpahan), sejauh sesuai prosedur yang ada di KPK.”

Tribunnews.com, 20 Februari 2015 (http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/20/ruki-ada-kemungkinan-pelimpahan-kasus-bg-ke-kejagung)

“Kalau KPK dinyatakan tidak berwenang, ya, bisa dilimpahkan (ke Polri atau Kejaksaan Agung)”

Tempo.co, 20 Februari 2015 (http://www.tempo.co/read/news/2015/02/20/078644090/Ruki-Lontar-Sinyal-Limpahkan-Kasus-Budi-Gunawan-ke-Polisi)

“Pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung bisa menjadi win-win solution. Soalnya buat saya yang penting caranya hukum."

Tempo.co, 23 Februari 2015 (http://www.tempo.co/read/news/2015/02/23/063644693/KPK-Bahas-Kasus-Budi-Gunawan-dengan-Kejaksaan-Agung)

Praperadilan Surya Dharma Ali

“Kita harus menghargai. Praperadilan adalah sebuah hak dari seseorang yang dijadikan tersangka,”

VOA Indonesia, 24 Februari 2015 (http://www.voaindonesia.com/content/kpk-pra-peradilan-hak-setiap-tersangka-termasuk-suryadharma-ali/2656193.html)

Kriminalisasi anggota dan pimpinan KPK

“Kalau 20 (penyidik KPK) ada masalah, saya bisa ganti 40 dari polisi yang berkualitas,”

Detik.com, 19 Februari 2015 (http://news.detik.com/read/2015/02/19/121917/2837435/10/)

“Kesimpulan saya, gak ada konflik KPK-Polri… KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan personel kepolisian, Polri juga memproses laporan tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang KPK”

Republika.com, 21 Februari 2015 (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/02/21/nk2xz2-ruki-tak-ada-konflik-kpkpolri)

“Kasus yang melibatkan pimpinan KPK nonaktif AS dan BW itu domain sepenuhnya di bawah kehendak Polri. Jadi saya harus tahu diri dan tidak akan mencampuri urusan itu… Kasus ini sudah memenuhi persyaratan dan tidak bisa di SP3,"

Merdeka.com, 20 Februari 2015 (http://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-samad-dan-bw-ruki-tak-mau-minta-sp3-ke-polri.html)

“Prosedur hukum harus kita ikuti. Ketika P-21 oleh jaksa penuntut, maka ada penyerahan tahap kedua, kalau tidak diikuti, dapat dijemput paksa, nanti malah ada friksi yang jelek… Jadi kalau mau dibawa Bengkulu, saya bilang silahkan”

Kompas.com, 3 Desember 2015

(http://nasional.kompas.com/read/2015/12/03/15021211/Ruki.Minta.Novel.Baswedan.Taati.Proses.Hukum.di.Kepolisian.dan.Kejaksaan)

Tidak memperkuat penyidik mandiri KPK

“Makanya dalam pertemuan tadi, saya bilang bapak Plt Kapolri mau perkuat KPK enggak, kalau mau kita minta tambahan 50 penyidik”

Merdeka.com, 20 Februari 2015 (http://www.merdeka.com/peristiwa/bertemu-badrodin-ruki-minta-50-penyidik-polisi-untuk-kpk.html)

“KPK datang menemui Prasetyo untuk meminta bantuan tambahan 50 jaksa… Alhamdulillah, kami terima kasih kepada Pak Jaksa Agung karena diberikan tenaga tambahan. Mudah-mudahan kami bisa realisasikan dalam waktu tidak lama”

Kompas.com, 23 Februari 2015 (http://nasional.kompas.com/read/2015/02/23/19063501/Ruki.Penyidik.KPK.Blenger.Lihat.Banyaknya.Kasus)

Mendukung Revisi UU KPK

“KPK perlu kewenangan menerbitkan SP3 jika dalam proses penyidikan ada hal-hal yang demi hukum memaksa KPK menghentikan penyidikan… Antara lain apabila tersangka meninggal dalam proses penyidikan atau penuntutan”

Tempo.co, 17 Juni 2015

(http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/17/063675814/Ujug-ujug-Ruki-Ingin-KPK-Bisa-Terbitkan-SP3)

“Undang-undang itu tidak sempurna, jadi sebaiknya dia menjadi objek untuk disempurnakan. Tapi jangan pernah berpikir untuk melemahkan. Kalau sampai dilemahkan kita tidak punya lagi kapal pandu yang bisa bergerak dalam menentukan arah pemberantasan korupsi. Sekarang ada KPK yang masih bisa dijadikan harapan”

Merdeka.com, 19 November 2015

(http://www.merdeka.com/peristiwa/taufiequrachman-ruki-minta-dpr-revisi-uu-kpk.html)

Rekaman penyadapan kriminalisasi KPK

“Kalau tidak punya rekaman, apa yang diserahkan? Kami tidak pernah memerintahkan ada perekaman,”

Kompas.com, 23 Juni 2015

(http://nasional.kompas.com/read/2015/06/23/21050991/Ruki.Nyatakan.KPK.Tak.Miliki.Rekaman.Bukti.Kriminalisasi)

Kekalahan Novel Baswedan dalam sidang praperadilan

“Saya tidak akan mencampuri urusan peradilan. Jangankan Novel, yang menyangkut KPK saya akan jawab proporsional”

Kompas, 9 Juni 2015

(http://nasional.kompas.com/read/2015/06/09/19150671/Praperadilan.Novel.Ditolak.Ini.Tanggapan.Ketua.KPK)

Penghentian sementara perkara korupsi terhadap tersangka yang mengajukan praperadilan

“Kalau memang putusan pengadilan mengatakan ini sudah disidang nanti, kami harus hold (tahan) dulu… Itu namanya menghormati pengadilan. Kalau bukan kita menghormati pengadilan, siapa lagi?"

Tempo.co, 25 Februari 2015

(http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/25/078645218/tersangka-praperadilan-ruki-kpk-tahan-pengusutan-kasusnya)

KPK PADA MASA KEPEMIMPINAN RUKI (18 Februari 2015 - 4 Desember 2015)

No

Kasus

Masa Kepempinan

Tanggal Berita

Perkembangan Kasus

Tanggal Perkembangan

1

kasus dugaan korupsi tukar guling tanah (ruislag) pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokong Semar 2012

Bukan masa kepemimpinan Ruki

10 Februari 2015

Ada Perkembangan

30 April 2015

2

Korupsi proyek pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Membranu, Papua, periode 2009 dan 2010.

Pada masa kepemimpinan Ruki

27 Februari 2015

Belum ada perkembangan

-

3

korupsi Direktorat Pembinaan pembangunan kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Bukan masa kepemimpinan Ruki

13 Februari 2015

Ada Perkembangan

2 Desember 2015

4

kasus gratifikasi dan memperkaya orang lain di kementrian ESDM

Bukan masa kepemimpinan Ruki

30 Desember 2014

Ada Perkembangan

7 Mei 2015

5

kasus suap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2015 (Syamsudin Fei dan Fasyar)

Pada masa kepemimpinan Ruki

19 Juni 2015

Ada Perkembangan

13 Nopember 2015

6

kasus suap penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2015 (Bupati Musi Banyuasin - Fahri Azhari dan pimpinan DPRD Muba)

Pada masa kepemimpinan Ruki

14 Agustus 2015

Belum ada perkembangan

-

7

korupsi penerimaan hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri

Bukan masa kepemimpinan Ruki

13 Januari 2015

Belum ada perkembangan

-

8

korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua tahap III Kementerian Perhubungan tahun 2011.

Bukan masa kepemimpinan Ruki

5 Februari 2015

Ada Perkembangan

9 Oktober 2015

9

Kasus suap ijin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan

Pada masa kepemimpinan Ruki

09 April 2015

Ada Perkembangan

24 Agustus 2015

10

Kasus suap hakim MK pemenangan sengketa pilkada Kepulauan Morotai (Bupati Kab. Pulau Morotai, Rusli Sibua ditangkap)

Pada masa kepemimpinan Ruki

26 Juni 2015

Ada Perkembangan

09 Nopember 2015

11

Kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang (Bupati Empat Lawang dan istri, Budi Antoni Aljufi dan Suzana Budi Antoni ditangkap)

Pada masa kepemimpinan Ruki

24 Juli 2015

Ada Perkembangan

18 September 2015

12

Kasus korupsi proyek kerja sama instalasi PDAM Makassar (Mantan Walikota Makassar - Ilham Arief Sirajuddin, Dirut PT Traya Tirta - Hengky Wijaya)

Pada masa kepemimpinan Ruki

10 Juli 2015

Ada Perkembangan

19 Oktober 2015

13

Kasus dugaan suap penanganan perkara pengujian kewenangan di PTUN Medan (5 orang)

Pada masa kepemimpinan Ruki

10 Juli 2015

Ada Perkembangan

09 Nopember 2015

14

Kasus suap hakim PTUN Medan (OC Kaligis)

Pada masa kepemimpinan Ruki

14 Juli 2015

Ada Perkembangan

11 Nopember 2015

15

Korupsi di RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana ( Made Maregawa, Dudung Purwadi)

Pada masa kepemimpinan Ruki

28 Juli 2015

Ada Perkembangan

29 Oktober 2015

16

Kasus suap PTUN Medan oleh Gubernur Sumur (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti)

Pada masa kepemimpinan Ruki

3 Agustus 2015

17

Kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga (Bupati Bener Meriah - Ruslan Abdul Gani)

Pada masa kepemimpinan Ruki

4 Agustus 2015

Belum ada perkembangan

-

18

Kasus korupsi proyek pembangunan Diklat Sorong tahap III

Pada masa kepemimpinan Ruki

29 Juli 2015

Belum ada perkembangan

-

19

Kasus suap pilkada lebak (Amir Hamzah dan Kasmin)

Pada masa kepemimpinan Ruki

18 Agustus 2015

Ada Perkembangan

26 Nopember 2015

20

Kasus suap hakim PTUN Medan (Patrice Rio Capella)

Pada masa kepemimpinan Ruki

15 Oktober 2015

Ada Perkembangan

09 Nopember 2015

21

Kasus suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga hidro (Dewie Yasin Limpo)

Pada masa kepemimpinan Ruki

21 Oktober 2015

Belum ada perkembangan

22

Kasus suap pengesahan APBD Prov Banten

Pada masa kepemimpinan Ruki

2 Desember

Belum ada perkembangan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan