Cecep Harefa Berkeras Tak Berhubungan dengan KPU
Cecep Harefa, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku sosialisasi Komisi Pemilihan Umum, berkeras tidak berhubungan langsung dengan KPU dalam proyek buku itu. Proyek pengadaan itu diperoleh melalui rekan saya, tidak dari KPU, ujar Cecep di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipimpin hakim Mansyurdin Chaniago kemarin mendengarkan keterangan Cecep sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Cecep menegaskan membantah dakwaan penuntut umum. Penuntut umum sebelumnya mendakwa Cecep yang diduga menjadi perantara proyek pengadaan buku KPU dengan kerugian negara Rp 12 miliar.
Cecep mengatakan, dalam proyek pengadaan dan pencetakan buku KPU, dia dimintai tolong oleh Pitua, anggota staf PT Jaswindo, yang bergerak di bidang percetakan. Cecep, yang punya usaha di bidang perdagangan umum dan perumahan, mengatakan tidak dapat melakukan proyek pengadaan dan pencetakan buku KPU itu.
Karena itu, setelah menerima tawaran Pitua, menurut Cecep, dia langsung menghubungi beberapa rekannya yang bergerak di bidang percetakan untuk mengerjakan pengadaan dan pencetakan buku. Percetakan bukan bidang usaha saya, ujarnya.
Cecep menilai cara yang dilakukan itu--membagi dan mencarikan pekerjaan kepada pihak lain--adalah hal wajar dalam dunia bisnis. Jika kita banyak relasi, biasanya kita harus bagi-bagi pekerjaan, ujar Cecep.
Hubungannya dengan KPU dalam proyek ini, kata Cecep, adalah saat bertemu dengan Bakrie, salah seorang pegawai KPU. Pertemuan itu membicarakan perkiraan harga buku dan jumlah barang yang akan diproduksi. Untuk itu, Cecep juga mempertanyakan kenapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memproses pemilik percetakan yang berhubungan langsung dengan KPU.
Meski Cecep mengatakan tidak berhubungan langsung dengan KPU, hakim Mansyurdin sempat menanyakan komisi keuntungan yang diperoleh Cecep. Keuntungan saya sebesar Rp 10 miliar, ujar Cecep. Sidang dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda tuntutan. ENDANG PURWANTI
Sumber: Koran tempo, 16 Mei 2006