Cecep Harefa Dituntut 6 Tahun Penjara
Proyek malah dialihkan ke perusahaan lain.
Cecep Harefa, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku sosialisasi Komisi Pemilihan Umum, dituntut enam tahun penjara. Terdakwa tidak mengerjakan proyek pengadaan buku, tapi malah mengalihkannya kepada orang lain, ujar penuntut umum Endro Wasistomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Penuntut umum juga mewajibkan Cecep membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 11,7 miliar.
Kasus ini berawal dari pengadaan buku sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Umum 2004. Menurut Endro, karena kedekatan dengan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto dan mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yussacc, Cecep mendapatkan proyek itu tanpa melalui tender. Terdakwa ditunjuk langsung oleh Bambang dan Safder, ujar Endro.
Tapi proyek tersebut malah dialihkan ke empat perusahaan rekanan, yakni PT Jasuindo Tiga Perkasa, PT Violeta, PT Jakarta Computer Supplies, dan PT Ikrar Mandiri Abadi. Sebab, kata Endro, perusahaan Cecep tidak bergerak dalam bidang percetakan. Cecep hanya pengusaha konstruksi.
Menurut Endro, berdasarkan penunjukan itu, Cecep mendapatkan keuntungan dari rekanan itu sebesar Rp 12 miliar. Padahal terdakwa tidak berhak atas uang tersebut karena tidak terlibat langsung dalam proses produksi percetakan proyek buku itu, katanya.
Penuntut umum juga mengatakan prosedur yang dilakukan antara Bambang Budiarto, Safder Yussacc, dan Cecep melanggar nota dinas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin tentang pemilihan rekanan atau penyedia barang/jasa. Dalam nota dinas itu, pelaksanaan proyek harus melalui tender. Ketentuan itu juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain menilainya melanggar prosedur, penuntut umum mengatakan Cecep melakukan penggelembungan biaya untuk pencetakan. Jumlah yang harus dikeluarkan, kata Endro, sebenarnya hanya Rp 11,2 miliar, tapi biaya produksi ternyata Rp 31,3 miliar, sehingga terjadi selisih Rp 20 miliar.
Cecep tertunduk lesu saat mendengar tuntutan enam tahun itu. Ia kecewa dan berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus ini. Cecep menolak tuntutan penuntut umum yang menyatakan dia mendapatkan proyek itu setelah ditunjuk langsung oleh Bambang Budiarto dan Safder Yussacc. Saya mendapatkan proyek ini dari Pitua, ujarnya seusai sidang.
Eliman Harefa, pengacara Cecep, menilai tuntutan itu memberatkan kliennya. Menurut dia, tuntutan itu tidak berlandaskan yuridis. Sebab, penuntut umum hanya mengutip sebagian keterangan saksi. Keterangan saksi di persidangan dikutip sepenggal-sepenggal, tidak menyeluruh. Akibatnya ya seperti itu, kata Eliman. Karena itu, Cecep dan pengacaranya akan melakukan perlawanan dengan mengajukan pembelaan (pleidoi). ENDANG PURWANTI
Sumber: Koran Tempo, 19 Mei 2006