Cegah Money Laundering, Dana Parpol ke Capres Dibatasi

Menkum HAM Andi Mattalatta mengusulkan perlunya pembatasan jumlah maksimal sumbangan dana kampanye capres yang berasal dari kas partai politik. Menurut dia, tanpa pembatasan, pintu parpol bisa menjadi celah money laundering dengan memanfaatkan agenda pilpres.

Menkum HAM Andi Mattalatta mengusulkan perlunya pembatasan jumlah maksimal sumbangan dana kampanye capres yang berasal dari kas partai politik. Menurut dia, tanpa pembatasan, pintu parpol bisa menjadi celah money laundering dengan memanfaatkan agenda pilpres.

''Keuangan partai memang sudah difilter melalui UU Parpol. Tapi, kalau nggak ada pembatasan sumbangan parpol ke capresnya, sumbangan pribadi dan perusahaan buat capres juga bisa disisipkan melalui parpol,'' kata Andi dalam raker pembahasan RUU Pilpres di gedung DPR kemarin (11/6).

Sejauh ini, pembatasan sumbangan dana kampanye capres sebenarnya sudah ada. Besarnya adalah Rp 5 miliar untuk kelompok perusahaan dan Rp 1 miliar bagi kategori perseorangan. Dalam pembahasan RUU Pilpres yang baru, besaran itu kembali diperdebatkan.

Fraksi Partai Demokrat (FPD), misalnya, meminta batas maksimal sumbangan perusahaan dinaikkan menjadi Rp 10 miliar. Sementara itu, Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) justru meminta batasannya turun menjadi Rp 1 miliar. Adapun sumbangan maksimal perseorangan cukup Rp 500 juta saja.

Meski begitu, pintu dana kampanye capres yang juga cukup potensial, yaitu parpol, belum ada pembatasannya. Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Abdullah Azwar Anas menilai usul pemerintah itu positif.

''Kalau tidak dibatasi, pasti akan terjadi disparitas (kesenjangan, Red) yang cukup besar antardana kampanye capres. Jelas ada perbedaan antara capres yang maju dari parpol yang mapan keuangannya dengan capres dari parpol yang keuangannya pas-pasan,'' ungkap Anas.

Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar cenderung berposisi sebaliknya. Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari FPDIP Yasona Laoly mengatakan, konstitusi menyebut pasangan capres diusulkan parpol atau gabungan parpol. Karena itu, tidak perlu membatasi sumbangan parpol ke pasangan capres.

Pembatasan cukup dilakukan terhadap sumbangan yang masuk ke parpol. ''Yang penting, sumbangan parpol ke capres harus transparan,'' kata Yasona. (pri/mk)

Sumber: Jawa Pos, 12 Juni 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan