”Cegah Perampokan APBN Untuk Dana Saksi Parpol!”

Pers Release
 
Pemilu 2014 tinggal 66 hari lagi! Peserta Pemilu kian ramai bersaing dengan berbagai strategi, sumber daya dan alat politik yang dimiliki, termasuk menggali sumber-sumber pembiayaan potensial. Munculnya usulan dana saksi Partai Politik yang akan dibiayai APBN 2014 dengan total senilai Rp 658,03 milyar adalah hal yang mengejutkan publik. Ternyata, meski telah dilarang keras di dalam berbagai Undang-undang, Partai Politik dengan perpanjangan tangannya di ranah kekuasaan mencoba “merampok” dana publik yang jelas-jelas haram! Hal ini harus dicegah demi demokrasi. Sudah cukuplah kita memiliki sederetan partai korup jangan ditambah lagi dengan “sederetan partai perampok” yang akan semakin menggerus citra politik dan demokrasi. Pemilu harus dijaga dari intervensi berlebihan kekuasaan dan parpol pendukung kekuasaan!
 
Sebesar total Rp 658,03 Milyar  dana rakyat di dalam APBN 2014 akan dialokasikan untuk membiayai saksi Parpol (12 Parpol) dan 3 Parpol lokal, dimana masing-masing Parpol diberikan jatah sebesar Rp54,56 Milyar dan Rp1,08 Milyar. Rencananya dana tersebut akan disalurkan ke Parpol melalui Badan Pengawas Pemilu.
 
Baik DPR dan Pemerintah terlihat sepakat menyatakan bahwa alasan disetujuinya dana parpol dibiayai negara adalah untuk mengurangi kecurangan pemilu. Sementara disisi lain, untuk menjamin proses pemilu yang LUBER dan JURDIL, telah disahkan anggaran KPU dan Bawaslu dalam UU APBN 2013 dan 2014 yang totalnya mencapai Rp31,57 Trilyun untuk seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemilu, terdiri dari : biaya KPU sebesar Rp23,92 Trilyun, biaya Bawaslu Rp4,12 Trilyun dan dana cadangan pelaksanaan pemilu Rp2,55 Trilyun serta dana cadangan pengamanan pemilu sebesar Rp1,0 trilyun.
 
Sangatlah wajar jika usulan dana saksi parpol ini menuai banyak kecaman dan kritik dari masyarakat termasuk dari Parpol peserta Pemilu. Bagaimana mungkin publik percaya jika suatu usulan mata anggaran diusulkan dan disepakati begitu saja oleh penguasa dan antek-anteknya di pemerintahan dengan partai politik pendukung kekuasaan yang ada di parlemen. Dengan logika sederhana hal ini sudah dapat dibaca sebagai sebuah persekongkolan kekuasaan! Bukan untuk publik dan tidak dapat dijustifikasi dengan dalil apapun. Apalagi parpol selama ini tertutup, korup dan ditongkrongi pucuknya oleh kekuasaan kroni. Belum ada buktinya parpol berlaku akuntabel terhadap public. Jangankan untuk mengelola dana public yang besar, dana internal parpol saja masih sulit diakses public. Dan parpol bukan sepenuhnya lembaga public karena dikelola layaknya lembaga privat.
 
Hingga saat ini, tidak kurang dari 2 (dua)  parpol yang telah menyatakan dengan tegas menolak menerima subsidi APBN untuk biaya saksi. Namun pemerintah tidak bergeming bahkan tetap berupaya memuluskan rencana tersebut melalui penerbitan Perpres.
 
Mencermati hal ini, kami dari Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (IBC, LIMA, TII, TEPI, YAPPIKA, ICW) memandang bahwa keputusan pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu yang menyetujui penggunaan APBN untuk biaya saksi Parpol merupakan bentuk kebijakan koruptif yang dengan sengaja terabas peraturan perundang-undangan. Terdapat enam permasalahan mengenai keputusan pemberian dana saksi parpol ini, sebagai berikut:
 
1. Dana Saksi Parpol Tidak Jelas Dasar Hukumnya. Baik UU Partai Politik maupun UU Pemilu melarang keras! adanya bantuan/subsidi APBN untuk anggota Parpol dalam bentuk dana saksi Parpol. UU hanya membolehkan adanya bantuan/subsidi APBN untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Itupun pemberian dana tersebut hanya diberikan ketika Parpol dinyatakan berhak memiliki kursi di DPR/DPRD yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara. Jadi bantuan APBN/APBD kepada Parpol bukan pada saat proses pemilu berlangsung. Undang-undang Pemilu melarang parpol menerima dana APBN/APBD, juga BUMN dan BUMD. Pejabat politik pun dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan pemilu!
 
2.  Dana Saksi Parpol Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara. Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah dari APBN/APBD harus patuh/taat peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sehingga alokasi dana saksi parpol dari APBN bertentangan dengan ketentuan ini. Dana saksi parpol jelas-jelas tidak patut dan pemborosan. Juga bukan untuk kepentingan public tapi kepentingan parpol yang bersifat semi-privat!
 
3. Parpol adalah peserta pemilu legislatif, maka Parpol yang wajib membiayainya lewat sumber yang sah menurut UU, termasuk membiayai saksi karena bekerja untuk kepentingan masing-masing Parpol. Maka memberikan APBN kepada saksi, walaupun tanpa melalui Parpol berarti memberikan dana APBN kepada Parpol diluar ketentuan. Itu artinya ada penyalahgunaan kewenangan, berpotensi merugikan negara sekitar Rp658,03 Milyar. Korupsi berjama'ah. KPK harus disesak masuk sebagai bentuk pencegahan korupsi.
 
4. Melegalkan korupsi APBN. Adanya niat pemerintah untuk memuluskan pelaksanaan dana saksi parpol dengan Peraturan Presiden (Perpres) dipandang sebagai upaya legalisasi ‘perampokan’ APBN. Padahal Presiden terhitung sebanyak 3 kali telah mengeluarkan instruksi presiden mengenai penyelamatan dan penghematan APBN. Bahkan melalui Seskab, Presiden mewanti-wanti setiap Kementerian/Lembaga untuk mencegah praktik kongkalingkong APBN 2013-2014 sebagaimana isi Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor  SE-542/Seskab/IX/2012 mengenai pengawalan APBN 2013 – 2014 dengan mencegah praktik kongkalingkong anggaran dengan DPR/DPRD dan rekanan dalam pembahasan perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Jika SBY yang adalah ketua salah satu parpol dan jajaran pemerintahan menyetujui hal ini, maka telah memenuhi aspek korupsi kebijakan. Dan SBY akan menjilat ludahnya sendiri, terutama jargon di balik program-program anti-korupsinya!
 
5. Mendelegitimasi penyelenggara pemilu, munculnya usulan pemerintah dan DPR untuk mengalokasikan dana dana saksi parpol dipandang sebagai bentuk tindakan mendelegitimasi lembaga penyelenggara pemilu. Artinya, secara tidak langsung pemerintah tidak percaya dengan keberadaan KPU dan Bawaslu. Padahal baik KPU dan Bawaslu dibentuk dengan tujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang LUBER dan JURDIL serta dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut semestinya pemerintah dan DPR memberikan dukungan lewat kebijakan dan anggaran untuk memperkuat peran dan fungsi kedua lembaga tersebut sehingga menjadi lembaga yang professional, kredibel serta bekerja dengan mandiri, berintegritas, transparan dan akuntabel.
 
6. Menjerumuskan Bawaslu Dalam Pelanggaran UU, penunjukkan Bawaslu sebagai lembaga penyaluran dana saksi parpol dipandang sebagai langkah menjerumuskan Bawaslu melabrak aturan perundang-undangan. Sebab fungsi Bawaslu dalam Pileg, Pilpres dan Pilkada tidak satu pun diatur bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu untuk menjadi penyalur dana bantuan/subsidi partai politik termasuk dana saksi parpol sebagaimana diatur dalam UU 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jika Bawaslu sebagai penyelenggara menerima usulan ini, maka jelas Bawaslu bukan lembaga independen karena menjadi kaki tangan kekuasaan parpol.
 
Atas sejumlah permasalahan diatas, KUAK mendesak kepada:

  1. Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak mengeluarkan kebijakan yang melegalkan pemberian dana saksi parpol. Presiden selaku pemegang otoritas pengelolaan keuangan negara berkewajiban menjaga dan mengawal akuntabilitas APBN agar tidak dihambur-hamburkan dan dikorupsi.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyikapi rencana penggunaan APBN 2014 untuk dana saksi parpol sebelum dikeluarkannya Perpres. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya korupsi anggaran pada momentum pemilu dan telah mendeteksi lebih awal para pihak yang bertanggungjawab atas dana APBN tersebut.
  3. Badan Pengawas Pemilu secara kelembagaan untuk tegas menolak menjadi tumpangan penyaluran dana saksi parpol dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu dengan baik, transparan, akuntabel, professional dan menjunjung tinggi integritas.
  4. Masyarakat untuk mengawasi ketat dan mengawal anggaran Pemilu. Tingginya biaya pemilu berpotensi ‘dibelokan’ untuk kepentingan pragmatisme Parpol.

Jakarta, 02 Februari 2014
Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK)

 
Indonesia Budget Center (IBC), Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
 
Cp:

  • Ray Rangkuti, LIMA (08161440763)
  • Ibrahim Fahmy Badoh, TII (081319684443)
  • Jeiry Sumampow, TePI (08129948695)
  • Roy Salam, IBC (081341670121)
  • Abdullah Dahlan, ICW (081388768548)
  • Reza Syawawi, TII (085278373971)
  • Apung Widadi, IBC (085293939999)
  • Hendrik Rosdinar, YAPPIKA (08111463983)
  • Donald Fariz, ICW (085263728616)

Lampiran
Estimasi Nilai APBN Untuk Biaya Saksi Parpol

PARPOL

Jml Parpol

Jml  TPS

Jml Saksi (Orang)

Biaya Per Saksi (Rp)

Jumlah Biaya (Rp)

NASIONAL

12

545,647

6,547,764

100,000

654,776,400,000

LOKAL (ACEH)

3

10,843

32,529

100,000

3,252,900,000

Total Keseluruhan

6,580,293

100,000

658,029,300,000

Alokasi Per Parpol Nasional

   

54,564,700,000

Alokasi Per Parpol Lokal

   

1,084,300,000

Sumber: IBC, diolah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan