Cek Pelawat Dipesan oleh Arta Graha
Krisna Pribadi, Kepala Seksi Travel Cheque Bank Internasional Indonesia menyatakan bahwa cek yang dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 merupakan pesanan dari Artha Graha. Pembagian cek itu dilakukan setelah Miranda S. Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.
Krisna menyatakan, pada 8 Juni 2004, dirinya mendapat telepon dari pihak Artha Graha yang isinya memesan Travel Cheque sebanyak 480 lembar. "Waktu itu, Artha Graha telepon, bilang mau beli TC sebanyak 480 lembar," ujar Krisna, yang telah menjabat kepala seksi cek pelawat di BII sejak 1995, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jum'at (26/3). Sidang kali ini menghadirkan Dudhie Makmun Murod sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, Krisna juga menyatakan dengan yakin bahwa cek yang bernilai total Rp 24 miliar tersebut dia antar sendiri kepada pemesan cek. "Saya serahkan kepada Tutur, teller di Artha Graha," kata Krisna.
Saat tiba di Arta Graha, Krisna melanjutkan, ia disuruh menunggu oleh Tutur. "Setelah 20 menit, Ibu Tutur kembali," kata dia.
Saat itu, menurut Krisna, Tutur sudah membawa surat Purchase of Agreement atas nama PT First Mujur Plantation. "Jadi, tidak ada bukti pembelian, diganti oleh pihak Artha Graha dengan agreement tersebut dengan atas nama PT First Mujur Plantation," kata Krisna
Sementara itu, saat majelis hakim bertanya mengenai surat bukti penerimaan cek pelawat sebesar Rp 24 miliar bernomor seri 135-01-0191 hingga 135-01-0670, Krisna menyatakan bahwa bukti penerimaan ditandatangani oleh Tutur, namun tanpa mencantumkan nama. GUSTIDHA BUDIARTIE
Sumber: TEMPO Interaktif, Jum'at, 26 Maret 2010 | 22:25 WIB