Cek Perjalanan; KPK Tahan Dua Eks Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Udju Juhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Endin AJ Soefihara dari Fraksi PPP, Selasa (9/2). Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas perkara kedua tersangka itu segera diserahkan ke proses penuntutan. ”Untuk proses pengembangan penyidikan perlu dilakukan proses penahanan,” kata Johan.

Menurut Johan, keduanya dikenai tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Endin dan Udju, dua tersangka lainnya adalah Hamka Yandhu (Fraksi Golkar) dan Dhudie Makmun Murod (Fraksi PDI-P). Hamka Yandhu saat ini sudah ditahan KPK karena kasus lain, yaitu alih fungsi hutan Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan.

Pada hari yang sama, KPK sebenarnya juga memanggil Dhudie. Namun, dia tidak datang. ”Pengacaranya menyampaikan dia ada acara di luar kota. Kami akan menjadwal ulang,” kata Johan.

Pihak pemberi
Saat dibawa ke mobil tahanan, Endin mengeluhkan kenapa dia yang ditahan. ”Kenapa yang harus ditahan itu saya?” kata Endin saat akan dibawa ke mobil tahanan. Sementara Udju memilih bungkam.

Kuasa hukum Endin, Soleh Amin, mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis ada 480 cek perjalanan (traveller’s cheque). ”Ini kan (kasus Endin) baru 4 x 10, berarti masih ada 440 lagi. Bagaimana dengan mereka yang lainnya yang juga menerima?” kata Soleh.

Selain itu, menurut Soleh, KPK juga harus memeriksa dan menahan pemberi cek perjalanan itu. ”Kalau menerima saja ditangkap, bagaimana dengan yang memberi (cek)?” katanya.

Johan Budi mengatakan, PPATK memang melaporkan banyak pihak yang menerima cek perjalanan itu. Namun, katanya, ”Sebagian itu ada yang diterima oleh pihak lain, yang tidak ada sangkut pautnya dengan proses penyidikan ini.”

Johan menambahkan, kasus ini tidak berhenti dengan penetapan empat tersangka dan penahanan dua tersangka. ”Masih akan kami kembangkan ke proses selanjutnya. Soal pemberi (cek) kami sedang telusuri,” katanya.

KPK, menurut Johan, juga akan mengusut pihak-pihak yang diduga sebagai penyandang dana. ”Apabila ada dua alat bukti yang cukup, siapa pun akan ditahan,” kata Johan. (AIK)

Sumber: Kompas, 10 Februari 2010

--------

KPK Tahan Dua Mantan Anggota MPR Endin dan Udju Djuhaeri

Politisi yang menghuni sel tahanan bakal semakin banyak. Yang terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menjebloskan dua mantan anggota DPR, Endin A.J. Soefihara dan Udju Djuhaeri. Mereka tersangkut kasus penerimaan cek perjalanan dalam pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S. Goeltom.

Endin dan Udju menjadi anggota DPR komisi perbankan pada 1999-2004. Endin berasal dari Fraksi PPP, sedangkan Udju dari Fraksi TNI/Polri. Mereka diduga ikut memenangkan pemilihan Miranda sebagai deputi gubernur senior BI pada 2004.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, dua tersangka penerimaan cek perjalanan masing-masing Rp 500 juta itu harus menjalani penyidikan. Keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB.

Endin keluar lebih dahulu dari ruang penyidikan KPK sekitar pukul 15.45. Tak banyak komentar keluar dari bibirnya. Dia hanya mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijebloskan ke tahanan. "Mengapa hanya saya (yang menjadi tersangka dan ditahan),'' kata Endin yang kemarin mengenakan kemeja putih tersebut. Mulai kemarin Endin harus menginap di rumah tahanan Mapolres Jakarta Pusat.

Pengacara Endin, Soleh Amin, yang lebih banyak bercerita soal kasus kliennya itu. Dia meng­ungkapkan, kasus tersebut menabrak rasa keadilan masya­rakat. "Ini baru sebagian (yang menerima suap), bagaimana yang lain lagi. Ini baru (cek perjalanan senilai) 4 x 10 masing-masing Rp 50 juta. Yang (cek perjalanan sebanyak) 440 lembar belum," jelas Soleh. Dia juga menyindir soal KPK soal belum diusutnya pihak yang memberikan cek perjalanan tersebut. "Yang memberi juga belum apa-apa," ungkapnya.

Beberapa saat setelah Endin ditahan, giliran Udju Djuhaeri digiring ke mobil tahanan. Tak sepatah kata pun keluar dari bibir mantan perwira tinggi Polri tersebut. Mulai kemarin Udju harus menginap di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam kasus itu, hingga saat ini ada satu tersangka yang belum ditahan, yakni Dhudie Makmun Murod. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., Dhudie berhalangan hadir dalam pemeriksaan tersebut karena bepergian keluar kota. "KPK akan menjadwalkan pemanggilan lagi untuk tersangka," ungkap Johan. Seorang tersangka lain, Hamka Yandhu, saat ini sudah meringkuk di tahanan karena menjadi terpidana kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar.

Johan menjelaskan, kasus tersebut tak berhenti sampai di situ. "Masih terus bergulir, termasuk mengungkap siapa pemberi traveller cheque itu," jelasnya. Dia yakin, dalam persidangan kelak akan terungkap siapa pemberi cek tersebut.

Wakil Ketua KPK M. Jasin menerangkan, KPK bisa memanggil Dhudie kembali dalam penyidikan. KPK juga bisa memanggil paksa dia bila tak kooperatif. "Kami melihat dulu ketidakhadirannya karena apa. Tapi, yang perlu diingat statusnya sudah tersangka. Jadi, KPK bisa melakukan upaya paksa," katanya.

Kasus itu kali pertama diungkap mantan anggota DPR Agus Condro Prayitno. Agus membeberkan, seusai pemilihan Miranda sebagai DGS BI, dirinya dan teman-temannya menerima cek perjalanan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri bahwa sebagian anggota DPR mencairkan sendiri cek yang telah diberikan itu. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 10 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan