Cek Perjalanan; MA, MK, KY, Komnas agar Berhati-hati
Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengingatkan adanya rangkaian upaya mengepung Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan sarana lembaga negara. Hal itu sangat mengkhawatirkan, terutama jika lembaga-lembaga seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung tidak berhati-hati.
”Kekhawatiran ini tidak akan terjadi jika mereka menyikapinya secara hati-hati dan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang utuh,” kata Febri.
Upaya ”pengepungan” KPK itu, antara lain, ditunjukkan dengan beberapa upaya yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Panda Nababan, misalnya, melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara Dudhie Makmun Murod ke KY, Komnas HAM, dan MA pada Kamis (21/10). Panda merasa dirugikan atas putusan itu yang secara jelas menyebut dirinya sebagai penerima cek perjalanan.
Tersangka lainnya, Hengky Baramuli, mantan anggota DPR dari Partai Golkar, tengah mengajukan uji materi Undang- Undang KPK. Ia mempersoalkan tidak bisanya KPK menghentikan proses penyidikan dan penuntutan (Pasal 40 UU KPK).
UU KPK termasuk UU yang sering diajukan uji materi, setidaknya 12 kali.
Kemarin, Panda bertemu Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali. Salah satu kuasa hukum Panda, Patra M Zen, mengungkapkan, dalam pertemuan itu Hatta Ali berjanji untuk mengambil beberapa langkah, yaitu membuka seluruh rekaman persidangan Dudhie dan membentuk tim untuk menindaklanjuti ada-tidaknya kemungkinan ketidakprofesionalan hakim. (ANA)
Sumber: Kompas, 22 Oktober 2010