Cek Perjalanan; Perkara Endin Siap Disidangkan di Pengadilan

Perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dengan tersangka Endin AJ Soefihara, segera memasuki sidang. Berkas perkara mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

”Ya, Senin (22/2) ini tanda tangan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Endin seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Ditanya tentang keterlibatan politisi lainnya, Endin menolak berkomentar. ”Tidak tahu. Tanya saja sama bos di sini (di KPK). Kalau saya ngomong, nanti dianggap bawa-bawa orang lain,” katanya. Endin berharap, perkaranya cepat selesai.

Sebelumnya, penasihat hukum Endin, Soleh Amin, mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis ada 480 cek perjalanan (traveller’s cheque) yang mengalir dalam pemilihan Miranda. ”Ini kan (kasus Endin) baru 4 x 10. Berarti masih ada 440 lagi. Bagaimana dengan mereka yang lainnya yang juga menerima?” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Soleh, KPK juga harus memeriksa dan menahan pemberi cek perjalanan itu. ”Kalau menerima saja ditangkap, bagaimana dengan yang memberi (cek)?” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pekan depan, kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini akan memasuki persidangan. Berkas perkara tersangka mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dudhie Makmun Murod juga dilimpahkan ke pengadilan.

Selain Endin dan Dudhie, KPK juga menetapkan dua mantan anggota DPR lain sebagai tersangka, yaitu Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar.

Johan mengatakan, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami bukti dari pemberi cek perjalanan.

Saat berbicara dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, Miranda Goeltom bisa dihadirkan ke persidangan dengan keempat tersangka itu. ”Ya, kalau hakim menghendakinya. Ia akan dihadirkan,” ucapnya.

Sejauh ini, menurut Jasin, Miranda masih berstatus saksi. Tentang status hukumnya, KPK masih menunggu pendalaman dari penyidik. KPK menunggu fakta persidangan yang akan diterangkan empat tersangka. (aik)
Sumber: Kompas, 23 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan