Cek Rp 1,5 Miliar untuk Keluarga Rokhmin
Sekretaris Perusahaan PT Info Asia Teknologi Global Tbk Priska Emerentiana menyebutkan, ia pernah ditugaskan oleh Komisaris Utama perusahaan itu untuk memberikan cek sebesar Rp 1,5 miliar kepada salah seorang keluarga Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Cek tersebut diberikan langsung oleh pegawai PT Info, Agus Setiono, di Kantor BCA Cabang Senen, Jakarta.
Hal ini diungkapkan Priska saat menjadi saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/5). Sidang yang dipimpin oleh Mansyurdin Chaniago ini juga mendengarkan kesaksian dua direktur utama bank, yaitu Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi dan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Sofyan Basir. Sofyan dan Glen diperiksa terkait dengan pemberian uang Rp 100 juta saat keduanya menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur di Bank Bukopin.
Priska menjelaskan, dirinya ditelepon Komisaris Utama PT Info Asia Teknologi Global Tbk David Lazarus Simbar agar ia segera menyediakan dana Rp 1,5 miliar untuk seseorang yang sangat membutuhkan dana. Selanjutnya, saat dikonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Nomor 10 di mana Priska mengatakan kalau David memberi tahu Saudari Noviana Halim (wakil direktur perusahaan itu) agar Priska segera menyerahkan dalam bentuk cek Rp 1,5 miliar ke keluarga Rokhmin, Priska membenarkan keterangannya di BAP tersebut.
Rokhmin Dahuri saat dimintai tanggapan majelis hakim mengatakan kalau ia sama sekali tidak tahu soal pemberian cek tersebut.
Saksi lainnya dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor adalah mantan staf khusus Rokhmin, yaitu Muhammad Fadhil Hasan. Fadhil membenarkan adanya pemberian uang dari para pemilik kapal pengeruk pasir laut yang berasal dari Singapura, dari seorang aktivis Pupun Purwana yang memiliki perusahaan manajemen pengembangan masyarakat, dan dari pengusaha peralatan penangkapan ikan bernama Mulyadi.
Fadhil menjelaskan, dia pernah ditelepon seorang pemilik kapal yang ditangkap bernama Peter. Dalam percakapan telepon itu, Fadhil menjelaskan dia diundang ke Singapura dan segala akomodasi disediakan oleh pemilik kapal itu. Saya kemudian melaporkan hal ini ke Pak Rokhmin.
Pak Rokhmin menyuruh saya ke sana. Mereka lalu menitipkan amplop yang menurut mereka berisi 400.000 dollar Singapura. Kata mereka, ini untuk Pak Rokhmin, kata Fadhil.
Akan tetapi, Rokhmin membantah keterangan Fadhil tersebut. (VIN)
Sumber: Kompas, 3 Mei 2007
------------
Bankir Sumbang ke Dana Rokhmin
Sidang kasus dugaan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kemarin mendengarkan keterangan saksi. Di antaranya, bekas Direktur Utama Bank Bukopin yang kini menjabat Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, Sofyan Baasyir. Sofyan mengatakan ikut menyumbang dana nonbujeter. Tujuannya, kata Sofyan, membantu nelayan dan rakyat miskin lewat Departemen Kelautan. Bantuan itu diberikan satu kali dengan nilai Rp 100 Juta. Berupa cek pada 2003, ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Rokhmin tidak membantah keterangan Sofyan. M. Assegaf, pengacara Rokhmin, menilai keterangan saksi meringankan kliennya karena membuktikan dana nonbujeter itu untuk tujuan sosial. SANDY INDRA PRATAMA
Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2007
--------------
Rokhmin Terima Duit dari Banker dan Eksporter Pasir
Kasus Korupsi Dana Nonbujeter DKP
Sidang kasus dugaan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan terdakwa bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kemarin mengungkap pengakuan baru.
Dua direktur utama bank BUMN, yakni Dirut Bukopin Glen Glenardi dan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sofyan Basir, mengaku ikut menyetor dana nonbujeter DKP. Selain dari mereka, sumbangan juga datang dari pengusaha Singapura, eksporter pasir laut.
Dalam kesaksiannya, Dirut Bukopin Glen Glenardi mengaku ikut menyetorkan dana Rp 100 juta ke kas dana nonbujeter DKP pada 2003. Saya memberi uang itu sebagai sumbangan kepada teman untuk disalurkan ke masyarakat kecil, ujar Glen menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Menurut Glen, sumbangan dia berikan karena kenal Rokmin sejak SMA di Cirebon.
Meski mengakui menyetor dana nonbujeter DKP, Glen menolak dugaan ada aliran dana dari Bukopin. Itu uang saya pribadi, Pak, ujar Glen kepada majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago. Uang tersebut, kata Glen, adalah bagian gajinya sebagai direktur Usaha Kecil Mikro Bank Bukopin sebelum diangkat sebagai Dirut pada 2005.
Dirut BRI Sofyan Basir juga menyatakan menyetorkan uang secara pribadi sejumlah Rp 100 juta ketika menjabat Dirut Bukopin untuk bantuan sosial. Karena kami berkawan dan kantor tidak berjauhan. Kadang makan malam dan makan siang bersama, ujar Sofyan yang memakai baju putih.
Mirip dengan Glen, Sofyan mengaku pemberian itu bermotif sosial. Alasannya, Rokhmin pernah mengatakan ada banyak kegiatan sosial yang perlu dibantu. Kalau Pak Sofyan mau mengulurkan tangan, silakan untuk disalurkan ke Indramayu, ujar Sofyan menirukan perkataan Rokhmin.
Selain dua saksi tersebut, JPU juga menghadirkan Coorporate Secretary PT Indo Asia Priska Emerentiana Erianti. Perempuan berambut panjang tersebut menyatakan ditelepon Komisaris PT Indo Asia David Lazarus Simbar agar menyediakan uang Rp 1,5 miliar. Tolong saya dibantu menyediakan dana untuk keperluan seseorang yang mendesak, ujar Priska, menirukan perintah David.
Setelah menyediakan dana tersebut dalam bentuk cek, Priska memerintah stafnya untuk menemui orang yang mengaku keluarga Rokhmin dan menyerahkan cek bertanggal 30 Maret 2004 tersebut. Kemudian, Priska mengeceknya pada David. Pak David bilang cek tersebut sudah diterima keluarga Pak Rokhmin, tambah perempuan berpakaian hitam itu.
Bagaimana tanggapan Rokhmin? Dia membenarkan kesaksian dua orang Dirut bank tersebut. Namun, kesaksian Priska tidak diakui. Saya tidak tahu-menahu soal itu, ujarnya.
Dikonfirmasi setelah sidang, kuasa hukum Rokhmin M. Assegaf optimistis kesaksian para saksi tidak bakal memberatkan kliennya. Sudah terbukti ada kegiatan sosial. Dalam hal ini, Pak Rokhmin tidak melakukan gratifikasi, katanya.
Sebelum kesaksian dua Dirut BUMN tadi, Mohamad Fadhil Hasan, bekas staf khusus menteri semasa Rokhmin Dahuri menjabat, mengatakan pernah mengantarkan amplop berisi SD 400 ribu dari pengusaha pasir laut asal Singapura. Amplop itu diberikan pada 14 Februari 2003.
Menurut Fadhil, pertemuan dirinya dengan para pengusaha Singapura didasarkan pada perintah Rokhmin. Diberikan pakai amplop lewat saya dan diteruskan ke staf menteri bernama Didi Sadili, ujar Fadhil.
Tujuan pemberian dana ke Rokhmin, kata direktur eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi (INDEF) itu, adalah ucapan terima kasih para pengusaha kepada Rokhmin.(ein)
Sumber: Jawa Pos, 3 Mei 2007