Chandra-Bibit Berhak Dapat Rehabilitasi
"Apa yang dialami KPK potensial terjadi juga pada lembaga lainnya."
Enam pimpinan komisi dan lembaga negara berpendapat, kriminalisasi yang dipaksakan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah--keduanya Wakil Ketua (nonaktif) KPK--menunjukkan adanya ketidakpastian hukum di negeri ini. "Kami menuntut polisi mempercepat proses hukum demi kepastian hukum dan status dua pimpinan KPK tersebut," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim di Jakarta kemarin.
Pernyataan itu dikeluarkan seusai pertemuan enam komisi negara. Komisi itu adalah Komnas HAM, KPK, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Komisi Nasional Perempuan. "Sekiranya tak cukup bukti, harus segera dilakukan proses rehabilitasi dan pemulihan nama baik," kata Ifdhal.
Chandra dan Bibit dinonaktifkan setelah menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap. Beberapa kalangan menilai, selama proses pemeriksaan, polisi berubah-ubah dalam menentukan tuduhannya.
Becermin dari KPK, pimpinan enam lembaga meminta hak imunitas. Menurut Ifdhal, hak imunitas semestinya melekat pada komisioner yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangan, karena pekerjaan mereka berbahaya.
"Apa yang dialami KPK berpotensi terjadi juga pada lembaga lainnya," katanya.
Hingga kemarin, penetapan status tersangka terhadap Chandra dan Bibit masih menuai kecaman. Sejumlah pihak juga telah membantah keterangan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers tentang status keduanya, Jumat lalu. Desakan agar Kapolri mundur, dan penonaktifan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Susno Duadji karena dinilai tidak profesional, terus terdengar.
"Tidak mungkin Kabareskrim bertindak sejauh itu tanpa sepengetahuan Kapolri. Maka, Kapolri harus ikut bertanggung jawab," ujar Nasir Jamil, anggota Komisi Hukum DPR, kemarin.
Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, menduga Kapolri sedang dikerjai pihak tertentu yang tidak senang terhadap KPK. Ia mengkritik pernyataan Kapolri, antara lain yang menyebutkan adanya penyerahan uang dari Ary Muladi kepada pimpinan KPK. "Pengacara Ary Muladi sudah membantah, apakah ini berarti Kapolri sedang dikerjai pihak lain? Pasti ini ada mastermind-nya," ujar Abdullah kemarin.
Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, enggan menanggapi berbagai kritik tersebut. "Itu kan pendapat. Kami tak mau menanggapi," ujar dia di kantornya kemarin. Soal bantahan Ary Muladi, Nanan juga emoh bicara. "Kami tak mau berdebat di media."
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mendukung sikap kepolisian. Menurut dia, pernyataan sejumlah tokoh yang terkesan membela Chandra dan Bibit, dan sebaliknya menyudutkan Susno, justru mengeruhkan situasi. CHETA NILAWATY | TITIS SETIANINGTYAS | FAMEGA SYAVIRA | ANTON SEPTIAN | DWI RIYANTO | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 30 September 2009