Chandra dan Bibit Diperiksa 13 Jam

DUA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama 13 jam lebih kemarin (15/9). 

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Wijaya. "Mereka masih sebagai saksi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duaji di Mabes Polri, Selasa, (15/9) sore.  

Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri berlangsung sejak pukul 10.00WIB. Hingga pukul 23.30 WIB, pemeriksaan masih terus berlangsung.  

Di lingkungan Mabes Polri, beredar informasi akan terjadi peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap salah seorang dari mereka. Terkait hal ini, Susno mengatakan, "Nanti akan saya beri keterangan resmi."

Namun hingga pukul 23.30 tadi malam Susno belum memberi keterangan.    

Sebelumnya dikabarkan empat komisioner bersama jajaran deputi dan direktur KPK akan mundur jika polisi menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin mengatakan pengunduran diri massal pejabat KPK tersebut merupakan hal yang mungkin.         

"Melihat perkembangannya (pemeriksaan) jadi saya tidak bisa menyimpulkan. Tergantung kepada apa yang disangkakan sehingga satu pimpinan atau semuanya jadi tersangka," kata Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Selasa.        

Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto saat akan diperiksa polisi Selasa pagi, dilepas para karyawan KPK dan ratusan orang dari koalisi Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak).        

Terhadap pemeriksaan polisi itu, Jasin menegaskan bahwa KPK sudah bekerja dengan alur yang benar. Proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK sudah sesuai Undang-Unadng No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pencekalan kedua tersangka kasus korupsi tersebut juga bersumber pada Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK.        

Rencana mundurnya pimpinan KPK tersebut disayangkan pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidique. "Jangan mundur, dijalani saja. Mundur itu langkah politis. Jalani saja proses hukumnya. Kita, masyarakat juga perlu beri dukungan moral untuk KPK," ujar Jimly.   

"Polisi memanggil karena berpendapat itu tindak pidana. Bisa saja polisi ngawur. Jadi ndak apa-apa," lanjut Jimly.       

Prinsip equality before the law, kata Jimly, harus ditunjukkan polisi apabila nanti KPK juga berniat memproses salah satu oknumnya.

Belum Dipertemukan  
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan pemerintah belum berencana mempertemukan Polri dan KPK terkait menghangatnya hubungan dua lembaga penegak hukum ini.

Juli lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertemukan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan para pimpinan KPK untuk mengkoordinasikan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertemuan itu juga digelar saat hubungan KPK dan Polri memanas akibat penyadapan KPK kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji terkait kasus Bank Century.

"Waktu itu kan sudah pernah ada tapi untuk mempertemukan mereka kembali dalam pertemuan khusus sampai saat ini belum ada," kata Hatta di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa.

Hatta mengatakan, Presiden SBY mengikuti perkembangan di KPK. Presiden berharap pemanggilan pimpinan KPK tidak dipolitisasi dan ditangani proporsional.

Presiden enggan masuk ke pokok permasalahan hukum secara detil dan mengintervensi proses hukum yang berjalan. "Jadi guidance Kepala Negara tidak masuk ke detilnya mengurusi hal-hal mengapa si A diperiksa, yang tidak boleh itu adalah menyalahgunakan kewenangan kekuasaan," katanya.

Kepala Negara, kata Hatta, menginginkan KPK menjadi lembaga kuat dan tidak menginginkan komisi itu digembosi. "Tidak ada pikiran atau satu pun orang untuk menggembosi KPK baik di pemerintahan maupun di negeri ini. Kalau pikirannya sehat tentu tidak mungkin menggembosi KPK," katanya.
Wakil Koordinator Indonesia Coruption Watch Emerson Juntho mengatakan banyak indikasi yang menegaskan proses pemeriksaan pimpinan KPK oleh kepolisian bersifat politis dan melemahkan lembaga KPK.  

Heri Arland/Melati Hasanah Elandis/Rizky Andriati Pohan/Rhama Deny

Sumber: Jurnal nasional, 16 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan