Chandra Tetap Pimpinan KPK
Meski Dinilai Tak Netral karena Bertemu Pengacara Menkeu
Wacana menonaktifkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dalam kasus Bank Century melalui rapat pimpinan (rapim) tidak tercapai.
Rapat itu memutuskan Chandra tetap menangani kasus tersebut, meski telah melakukan pertemuan tertutup dengan Arief T. Surowidjojo, pengacara Boedi Sampoerna sekaligus Menkeu Sri Mulyani, di Puri Imperium, Jakarta, Selasa malam (6/4).
''Dalam pertemuan itu, mereka membahas persoalan lain, bukan kasus Century,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi kemarin (14/4).
Dia menegaskan bahwa pertemuan tersebut membahas seputar praperadilan yang menyangkut kasus Bibit-Chandra. Sebab, lanjut Johan, pengacara itu adalah tim pengacara dalam kasus tersebut.
Karena itu, meski mendapatkan tekanan dari luar yang meminta agar Chandra mundur dari kasus tersebut karena rawan pelanggaran kode etik, rapim KPK lebih memilih tidak menonaktifkan dia. Apalagi, kata Johan, pertemuan tersebut dilakukan atas sepengetahuan pimpinan yang lain.
Dia juga menuturkan, rapim menyatakan pertemuan tersebut tidak menyalahi aturan. Alasannya, selain atas sepengetahuan pimpinan lain, yang dibahas adalah kasus di luar Century.
Sebagaimana diberitakan, Chandra yang ditemani mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas menemui Arief T. Surowidjojo, pengacara Boedi Sampoerna sekaligus Menkeu Sri Mulyani. Pertemuan tersebut menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak. Sebab, beberapa kalangan menduga pertemuan tertutup itu terkait dengan pembicaraan seputar kasus Bank Century. (kuh/c5/kum)
Sumber: Jawa Pos, 15 April 2010