Cianjur Biayai Rapat Kerja Kejaksaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur meminta Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengusut penggunaan dana untuk Rapat Kerja Tahunan Kejaksaan Agung di Hotel Yasmin, Cianjur, pada akhir 2005. Raker itu menggunakan dana Pemerintah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 296,7 juta.
Apa pun dalihnya, penggunaan anggaran untuk kepentingan pihak lain tidak dibenarkan, kata Sugiyanto, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa lalu. Apalagi, kata dia, digunakan untuk kegiatan instansi yanng lebih tinggi, seperti Kejaksaan Agung. Hingga sejauh ini, Dewan tidak diberi tahu secara resmi. Dewan mendapatkan informasi itu melalui lembaga swadaya masyarakat Buru Sikat Korupsi.
Sekretaris Daerah Cianjur H N. Subarna membenarkan adanya aliran dana ke Kejaksaan Agung itu. Namun, bentuknya bukan bantuan, melainkan pinjaman. Diambil dari pos bantuan instansi vertikal dan sudah dikembalikan, kata Subarna.
Kepala Keuangan Kabupaten Cianjur Wawan Karnawan pun mengiyakan. Tapi, kata Wawan, dana tersebut diambil dari pos anggaran dana tak tersangka. Sudah dikembalikan tanggal 4 Januari 2006. Kuitansi pengembaliannya juga ada, kata Wawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Dedy Siswadi mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dari kabupaten untuk penyelenggaraan Raker Kejagung. Sudahlah. Pokoknya kami tidak pernah menggunakan uang kabupaten, kata Dedy.
Berbeda dengan Dedy, Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cianjur Sudikman tidak membantah adanya dana pinjaman itu. Kejaksaan meminjam dana itu sesuai dengan perintah atasan. Saya yang menandatangani proposal permohonan bantuan pinjaman. Soalnya, dana untuk raker belum turun, kata Sudikman, Selasa lalu.
Dedy Siswadi kini dimutasi ke Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai asisten pembinaan. Ini rotasi biasa. Tak ada kaitannya dengan masalah itu. DEDEN ABDUL AZIZ
Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2006