Cicak Desak KPK Jadikan Anggodo Tersangka

Pegiat Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan Anggodo Widjaja sebagai tersangka. Anggodo adalah adik tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang kini menjadi buron KPK.

Selain Anggodo, Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (Cicak) juga meminta KPK menyeret semua pihak yang terkait, pernah berhubungan, atau pernah mendapatkan fasilitas/gratifikasi dalam bentuk apa pun dalam kasus itu.

Demikian diungkapkan pegiat Cicak, Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch, Uli Parulian Sihombing dari Indonesia Legal Resource Center, serta Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan di Jakarta, Minggu (3/1).

Febri menjelaskan, proses hukum terhadap Anggodo dalam kasus dugaan mafia hukum sangat lamban. KPK dinilai berjalan seperti siput. Setidaknya sudah dua bulan berlalu sejak Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi melaporkan Anggodo ke KPK. Namun, hingga kini KPK belum pernah memanggil dan memeriksa Anggodo. Satu-satunya perkembangan adalah pencegahan (larangan keluar negeri) terhadap Anggodo.

”Segera tegaskan status Anggodo paling lambat dalam waktu dua minggu dari sekarang,” ujar Febri. Anggodo terekam suaranya waktu berbicara dengan aparat penegak hukum yang diputar di Mahkamah Konstitusi. Percakapan itu mengindikasikan ada mafia peradilan.

Uli menjelaskan, KPK mempertaruhkan kredibilitasnya di mata publik apabila tidak segera menindaklanjuti kasus Anggoda itu. Selain itu, kasus Anggodo adalah pintu satu-satunya bagi KPK untuk memberikan terapi kejut praktik mafia hukum. Apalagi hal ini merupakan salah satu rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dalam Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan), yaitu operasi pemberantasan makelar kasus hingga tuntas pada dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan Anggodo dan Ari Muladi.

Uli dan Febri menduga, lambannya penanganan kasus Anggodo lebih disebabkan persoalan internal KPK. Mereka mensinyalir adanya ”duri dalam daging” di bagian penyidikan KPK. Mereka menduga, ada orang KPK yang sengaja menginginkan kasus itu tak segera bergerak dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Menurut aktivis Cicak, rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penyidik serta pejabat Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang diputar dalam persidangan di MK, 3 November 2009, membuktikan, Anggodo memang mampu mengatur perkara dan kronologi peristiwa. Anggodo bahkan terlihat sangat akrab dengan sejumlah petinggi kedua institusi itu.

Pengungkapan kasus Anggodo itu, tutur Uli, diharapkan mampu membuka kasus yang lebih besar terkait Bank Century. KPK merupakan lembaga yang diharapkan menguak kasus itu dibandingkan Panitia Khusus DPR yang relatif sarat kepentingan kekuatan politik tertentu. (ana)

Sumber: Kompas, 4 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan