Cipinang Dijadikan Penjara Khusus Koruptor

Lembaga Pemasyarakatan Cipinang akan dijadikan lembaga pemasyarakatan khusus koruptor. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, mulai 27 April mendatang semua terpidana kasus korupsi akan ditempatkan di penjara Cipinang. "Saat ini kami sedang mendata para terpidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia," kata Patrialis di kantornya kemarin.

Saat ini koruptor yang telah divonis pengadilan ditahan di sejumlah penjara. Mereka dibui berbaur dengan terpidana kasus lain. Misalnya terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adapun Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI, terpidana kasus yang sama, menjalani kurungan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba kemarin.

Dalam kesempatan itu, Patrialis juga menanggapi wacana pemiskinan koruptor. Wacana ini sebagai alternatif setelah timbulnya pro dan kontra terhadap vonis mati terhadap koruptor. Patrialis mengatakan usulan pemiskinan terhadap koruptor telah dimasukkan pada Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang baru. Draf tersebut, kata dia, telah dilimpahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional tahun ini.

Dari Palembang, Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mengatakan sudah lama mengusulkan adanya pembuktian terbalik sampai hukuman mati terhadap koruptor.“Tapi, karena hukuman mati banyak orang yang tidak setuju, maka hukuman setengah mati saja,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, hukuman setengah mati malah lebih sulit. Sebab, koruptor tersebut mempunyai fisik tapi bisa bergerak dan komunikasinya dibatasi.ANTON SEPTIAN | ARIF ARDIANSYAH
 
Sumber: Koran Tempo, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan