Cirus Sinaga Ditahan

Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menahan tersangka jaksa Cirus Sinaga dalam dugaan kasus merintangi penyidikan dan penuntutan terkait dengan dugaan kasus penggelapan yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan.

Cirus Sinaga diduga merintangi proses penuntutan dengan memberi arahan kepada jaksa penuntut umum untuk menghilangkan pasal mengenai tindak pidana korupsi dalam penyusunan dakwaan terkait dengan perkara Gayus HP Tambunan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga, di Jakarta, Sabtu (16/4). ”Surat penahanan sudah dikeluarkan oleh penyidik,” kata Parlindungan.

Atas penahanan itu, Cirus Sinaga tetap menerima karena Cirus ingin mengikuti proses hukum. Parlindungan belum memikirkan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan.

Sebelumnya, pada Jumat malam penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap Cirus Sinaga saat Cirus diperiksa penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengakui bahwa penyidik telah menahan Cirus Sinaga dalam dugaan kasus merintangi penyidikan terkait dengan dugaan kasus Gayus HP Tambunan. Cirus Sinaga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Bukti kuat

Alasan penahanan, penyidik telah memperoleh alat bukti kuat untuk mempersangkakan Cirus dalam dugaan tindak pidana tersebut. ”Dari bukti yang diperoleh dan kesaksian para ahli dan saksi, penyidik yakin untuk mempersangkakan dan menahan Cirus Sinaga,” kata Boy.

Parlindungan menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap Cirus Sinaga selama ini, terdapat 122 pertanyaan. Pertanyaan mengarah pada pokok persoalan, yaitu apakah Cirus Sinaga sebagai jaksa peneliti diduga menghilangkan pasal mengenai tindak pidana korupsi untuk penyusunan dakwaan dalam perkara penggelapan untuk terdakwa Gayus HP Tambunan.

Menurut Parlindungan, dari keterangan Cirus Sinaga, Cirus tidak menghilangkan pasal mengenai tindak pidana korupsi dalam penyusunan dakwaan terhadap Gayus HP Tambunan. ”Menurut Cirus Sinaga, yang menyusun dakwaan adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang,” katanya.

Akan tetapi, Parlindungan melanjutkan, pihak penyidik tetap mempersangkakan Cirus Sinaga karena diduga memberi arahan untuk menghilangkan pasal mengenai korupsi atau merintangi proses penuntutan dalam proses penyusunan dakwaan terhadap Gayus HP Tambunan.

Seperti diberitakan, Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus Sinaga sebelumnya menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap pernah mengatakan, pada 1 Februari 2011 Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/319/I/2011/Bareskrim bertanggal 31 Januari 2011 atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait dengan dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan.

Dalam perkara ini, Cirus Sinaga dikenai Pasal 12 Huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 2/2).

Sebelumnya Cirus juga dijadikan tersangka perkara pemalsuan surat tuntutan Gayus HP Tambunan, yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. (FER)

Sumber: Kompas, 17 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan