Cirus Tersangka Lagi
Jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan dengan dugaan pemerasan dan merintangi penyidikan. Cirus sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pemalsuan rencana surat tuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Selasa (1/2) di Jakarta, mengatakan, pada 1 Februari 2011, Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No B/319/I/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011 atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Halomoan P Tambunan. Dalam perkara ini, Cirus dikenai Pasal 12 Huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal (Pol) Ketut Untung Yoga mengaku belum mengetahui adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
Kuasa hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjutak, pun mengungkapkan, terkait dugaan kasus mafia hukum, khususnya dugaan penyuapan, Cirus Sinaga sudah pernah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polri. ”Namun, tak ada bukti yang dapat ditemukan,” katanya.
Sebelumnya, Cirus juga telah dijadikan tersangka dalam perkara pemalsuan surat tuntutan Gayus HP Tambunan yang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat perkara mafia hukum Gayus Tambunan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejumlah orang yang diduga terlibat tidak menjadi tersangka, salah satunya adalah jaksa Cirus Sinaga. Padahal, ia diduga merekayasa dakwaan perkara Gayus dari sebelumnya korupsi dan pencucian uang menjadi penggelapan dan pencucian uang. Cirus, sebagai jaksa peneliti kasus Gayus saat itu, juga memberikan petunjuk kepada penyidik agar uang Gayus yang disita adalah yang sebesar Rp 370 juta. Uang Gayus Rp 28 miliar yang juga sudah diblokir polisi tak diminta untuk disita sehingga akhirnya uang itu dikembalikan kepada Gayus.
Selasa, Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung bertemu di KPK. Mereka pun menegaskan komitmen menuntaskan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan. Ketiga lembaga penegak hukum itu membuka diri untuk saling bekerja sama.
”Dalam kasus Gayus, kerja sama ini akan mempercepat langkah-langkah penyelesaian, misalnya dalam hal kekurangan data yang diperlukan dalam memenuhi unsur-unsur selama pemeriksaan, terkait barang bukti Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dalam jumpa pers seusai pertemuan. Jaksa Agung Basrief Arief serta Ketua KPK Busyro Muqoddas berikut empat unsur pimpinan KPK lainnya, termasuk Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, hadir dalam jumpa pers.
Timur menyatakan, institusinya menjalankan dengan baik instruksi presiden terkait kasus Gayus. ”Semua yang terlibat dicopot. Mereka diproses secara pidana dan etika,” ujar Timur.
Busyro menjelaskan, dalam menangani kasus Gayus, titik masuk KPK tetap berdasarkan data 151 wajib pajak yang masuk, tidak terbatas pada dana Rp 28 miliar. ”Prioritas penanganan, antara lain, berdasarkan jumlah uang dan kelengkapan bukti,” kata Busyro. KPK akan memeriksa Gayus pada Rabu ini dan Jumat (4/2). (faj/fer/ato/nwo)
Sumber: Kompas, 2 Februari 2011