Contohlah Menkeu; Terapkan Pencegahan Internal

Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah perkara perpajakan, yang melibatkan Gayus HP Tambunan terungkap, pantas dicontoh pimpinan lembaga pemerintah lainnya. Langkah Sri Mulyani adalah melakukan penindakan dan pencegahan internal.

Langkah Menkeu itu antara lain memberlakukan pakta integritas, pelaporan kekayaan pejabat, dan pembebastugasan pejabat yang diduga terlibat.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masdukui, Kamis (15/4) di Jakarta. Di Kementerian Keuangan tercatat 10 pejabat dibebastugaskan dan Gayus dipecat.

Teten juga menilai, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tiga bulan lalu, hingga kini dinilai masih bersifat ”menunggu bola”. Langkah Satgas dalam membongkar praktik mafia hukum masih didasari pada kasus yang dilaporkan masyarakat.

Padahal, untuk memberantas mafia hukum secara menyeluruh di lembaga dan instansi pemerintah, Satgas harus lebih aktif ”menjemput bola” untuk mengungkap dan menghentikan praktik mafia tersebut.

Momentum ini harus digunakan Satgas untuk memberikan rekomendasi perbaikan, reposisi aparat, atau tindakan hukum lain bila ada kejahatan oleh siapa pun. Dengan demikian, pemberantasan mafia hukum berjalan efektif dan menyeluruh.

Sudah ”jemput bola”

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Denny Indrayana menepis pernyataan Teten. ”Saya kira, kami tak menunggu bola saja, tetapi sebagian juga dengan jemput bola. Dalam kasus Gayus, Satgas memiliki data sehingga kami jemput bola,” katanya.

Hanya, kata Denny, yang Satgas kerjakan tidak semuanya bisa diliput media. ”Memang, ada kasus yang datang, tetapi ada juga yang didatangi, misalnya kasus pertambangan batu bara di Kendari adalah yang didatangi,” kata Denny.

Menurut Denny, Satgas dalam masa kerjanya selama dua tahun ini harus bisa mengungkapkan mafia hukum yang terjadi di sembilan wilayah yang disebut big fish (ikan besar).

”Sembilan ikan besar itu adalah mafia peradilan. Ini harus dijadikan prioritas karena yang lain tidak akan pernah bisa dihentikan jika di pengadilan masih penuh mafioso,” ujarnya.

Mafia berikutnya korupsi, pajak dan bea cukai, tambang dan energi, mafia tanah, narkoba, mafia hutan, serta mafia perikanan. ”Juga mafia perbankan dan pasar modal, seperti kasus BLBI,” ujarnya.

Dari Semarang, Jawa Tengah, Kamis, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menyatakan, KPK mendorong perusahaan, terutama milik negara, membentuk sistem pencegahan korupsi internal. Tindak pidana korupsi dalam perusahaan sebagian besar terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga pencegahannya harus dilakukan dari dalam perusahaan. (har/den)
Sumber: Kompas, 16 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan